Jakarta, INDONEWS.ID -- Tim kuasa hukum kubu 02 dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 menyebutkan sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh kubu calon petahana, Joko Widodo.
Salah satunya yaitu himbauan menggunakan baju putih saat pencoblosan dalam pemilu 2019 lalu. Menurut kubu 02, himbauan itu adalah melanggar prinsip pemilu yang bebas dan rahasia.
“Himbauan mengenakan baju putih oleh calon petahana saat pencoblosan kali lalu merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang bebas dan rahasia,” ujar Ketua Tim Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam argumentasi kualitatif yang dibacakan dalam Sidang di Gedung MK, Jumat (14/6).
Menurut Bambang, himbauan menggunakan baju putih oleh capres petahanan merupakan pelanggaran serius karena bisa mengintimidasi warga yang melakukan pilihan yang bebas.
“Himbauan itu juga menimbulkan intimidasi terhadap para pemilih yang dilakukan secara terstruktur dan massif dan diikuti oleh pemilih,” ujarnya.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif. (Very)