INDONEWS.ID

  • Jum'at, 14/06/2019 11:50 WIB
  • Tim Kubu 02: Himbauan Gunakan Baju Putih Langgar Pemilu yang Bebas dan Rahasia

  • Oleh :
    • very
Tim Kubu 02: Himbauan Gunakan Baju Putih Langgar Pemilu yang Bebas dan Rahasia
Ketua Tim Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam argumentasi kualitatif yang dibacakan dalam Sidang di Gedung MK, Jumat (14/6). (Foto: Pos Kota)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Tim kuasa hukum kubu 02 dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden 2019 menyebutkan sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh kubu calon petahana, Joko Widodo.

Salah satunya yaitu himbauan menggunakan baju putih saat pencoblosan dalam pemilu 2019 lalu. Menurut kubu 02, himbauan itu adalah melanggar prinsip pemilu yang bebas dan rahasia.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

“Himbauan mengenakan baju putih oleh calon petahana saat pencoblosan kali lalu merupakan pelanggaran terhadap prinsip pemilu yang bebas dan rahasia,” ujar Ketua Tim Hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dalam argumentasi kualitatif yang dibacakan dalam Sidang di Gedung MK, Jumat (14/6).

Menurut Bambang, himbauan menggunakan baju putih oleh capres petahanan merupakan pelanggaran serius karena bisa mengintimidasi warga yang melakukan pilihan yang bebas.

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

“Himbauan itu juga menimbulkan intimidasi terhadap para pemilih yang dilakukan secara terstruktur dan massif dan diikuti oleh pemilih,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif. (Very)

 

Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas