INDONEWS.ID

  • Rabu, 19/06/2019 09:35 WIB
  • Indonesia Jalin Kembali Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Tiongkok

  • Oleh :
    • hendro
Indonesia Jalin Kembali Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Tiongkok
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dan Komisioner The China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menandatangani nota kesepahaman

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewakili pemerintah Republik Indonesia untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah Tiongkok di bidang kekayaan Intelektual pada Selasa (18/6/2019) malam.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dan Komisioner The China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menandatangani nota kesepahaman kedua negara di Ruang Rapat Menkumham, Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

Baca juga : Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan

Kerjasama bilateral ini dilakukan dengan semangat meningkatkan dan memperkuat kooperasi Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan menjadi pihak pelaksana kolaborasi tersebut.

Dengan kerjasama ini, Indonesia dan Tingkok akan melakukan lebih banyak dialog, proyek dan kegiatan, pelatihan sumber daya manusia, pertukaran data, dokumen dan pandangan, bertukar isu utama hingga promosi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kekayaan intelektual kepada masyarakat yang lebih luas. 

Baca juga : Sekjen Kemenkumham: Bela Negara Merupakan Kehormatan Warga Negara

Nota kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani kedua perwakilan negara. Meski demikian, ini bukan pertama kalinya kerjasama dijalin. Pada 9 April 2013 silam, nota kesepahaman juga pernah disepakati. 

Nota kesepahaman kali ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan lama sekaligus berisi penegasan bahwa Tiongkok dan Indonesia sama-sama menyadari pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi peluang dan tantangan baru di bidang kekayaan intelektual.
 

Baca juga : Sah, Logo PHDI Sudah Bersertifikat Hak Merk dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Berkat kerjasama sebelumnya, Indonesia dan Tiongkok telah melakukan penguatan terhadap sistem kekayaan intelektual, serta pembahasan mengenai kebijakan nasional, langkah-langkah legislatif dan administrasi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas kekayaan intelektual. 

Kerjasama dengan Tiongkok dinilai penting karena negara tersebut tercatat memiliki jumlah paten terbanyak sedunia pada 2017 sebanyak 3.256 permohonan paten. 

Selain itu, Tiongkok juga merupakan negara yang memiliki pendapatan dari kekayaan intelektual terbesar di antara negara-negara berpendapatan menengah ke atas. Hal ini berdasarkan data organisasi kekayaan intelektual dunia World Intellectual Property Organization (WIPO).
 

Artikel Terkait
Yayasan Trisakti Minta Pemerintah Hentikan Upaya Pengambilalihan, Hormati Putusan Pengadilan
Sekjen Kemenkumham: Bela Negara Merupakan Kehormatan Warga Negara
Sah, Logo PHDI Sudah Bersertifikat Hak Merk dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas