Nasional

Sah, Logo PHDI Sudah Bersertifikat Hak Merk dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham

Oleh : Mancik - Rabu, 20/04/2022 17:45 WIB

Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menerima Sertifikat Hak Merk atas Lambang/Logo dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menerima Sertifikat Hak Merk atas Lambang/Logo dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada Rabu (20/4/2022) di Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sertifikat diterima langsung oleh Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, Ketut Budiasa.

"Astungkara merk/logo Parisada saat ini sudah memiliki sertifikat hak merk, artinya terlindungi secara hukum dari penggunaan secara tidak sah oleh orang-orang atau entitas yang tidak berhak," ungkapnya.

Sekum Budiasa menyebutkan, alasan didaftarkannya logo PHDI ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham didasari atas kedudukan Parisada sebagai majelis umat Hindu yang menurutnya perlu memiliki legalitas kepemilikan.

"Parisada adalah lembaga majelis umat, hak kepemilikan ini diperlukan sebagai bentuk legitimasi dan kekuatan hukum” sambungnya.

Hal tersebut juga menunjukkan komitmen pengurus PHDI Pusat dalam menjalankan tanggung jawab dari putusan-putusan Mahasabha XII.

"Rangkaian peristiwa dari Mahasabha XII, terbitnya Surat Keputusan Kemenkumham, Dharma Santi Nasional, dan kini terbitnya Sertifikat Merk/Logo menunjukkan posisioning Pengurus PHDI Hasil Mahasabha XII," tuturnya.

Sekum Budiasa juga menghimbau agar momentum ini dijadikan semangat melayani umat bagi pengurus PHDI di seluruh Indonesia.

"Setelah sebelumnya terbit SK Kemenkumham untuk kepengurusan Hasil Mahasabha XII dan disusul kini terbitnya Sertifikat Merk, kami berharap ini dijadikan momentum dan sebagai acuan bagi semua pengurus PHDI di semua tingkatan agar terus solid dan fokus bekerja melayani umat," tutupnya.*

Artikel Terkait