INDONEWS.ID

  • Kamis, 20/06/2019 23:10 WIB
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan Romi

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Perpanjang Masa Tahanan Romi
Tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang juga merupakan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang juga merupakan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, selama 30 hari ke depan.
 
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RMY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (20/6/2019).

Febri menginformasikan, perpanjangan penahanan tersangka yang akrab disapa Romi tersebut, terhitung sejak 25 Juni sampai 24 Juli 2019.  Menurutnya, masa penahanan tersebut diperpanjang karena untuk kepentingan penyidikan. 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Diberitakan banyak media massa, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Dalam kasus tersebut, Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
 
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
 
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara untuk dua orang lainnya, yakni Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas