INDONEWS.ID

  • Senin, 24/06/2019 11:25 WIB
  • Hakim MK Segera Selesaikan Pendapat Hukum Sengketa Pilpres

  • Oleh :
    • indonews
Hakim MK Segera Selesaikan Pendapat Hukum Sengketa Pilpres
Sidang sengketa Pilpres 2019. (Foto: Tirto.id)

Jakarta, INDONEWS.ID -Hakim Mahmakah Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan, semua hakim MK sedang menyusun pendapat hukum masing-masing. Pendapat hukum tersebut akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.

Diketahui, jadwal repat permusyawaratann hakim akan dilaksanakan pada antara 24 sampai 27 Juni 2019. Pendapat hakim MK akan disampaikan dalam forum ini sebelum mengambil keputusan terkait sengketa pilpres 2019.

Baca juga : Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel

"Betul, saat ini masing-masing hakim masih menyusun pendapat hukum yang akan dibahas dalam RPH," kata Palguna di Jakarta, Senin,(24/06)

Sementara itu, juru bicara Mahmakah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan, rapat permusyawaratan para hakim dilaksanakan secara tertutup. Ia juga menambahakan, tidak menutup kemungkinan ada pendapat yang berbeda.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Menurutnya, perbedaan pendapat antara hakim MK dalam RPH sudah menjadi kebiasaan. Adapun pendapat yang berbeda tersebut akan tetap ditulis dalam petikan putusan terakhir.

"Dalam RPH itulah majelis hakim membahas dan menentukan putusan," jelas Fajar.

Baca juga : Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial

Terkait perubahan jadwal sidang, ia mengatakan, belum ada perubahan jadwal yang disampaikan. Sementara, rapat permusyawaratan hakim tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwals sebelumnya.

"RPH mulai jam 9. Sejauh ini agenda pengucapan putusan masih tetap," ungkapnya.

Untuk diketahui, MK telah melaksanakan sidang sengketa PHPU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Pemohon dan termohon sudah menyampaikan dalil hukukmnya masing-masing di depan MK.

Pelaksanaan sidang awal mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Selain itu, ada juga pemeriksaan saksi dari para pihak dan terakhir mendengarkan saksi dari kedua belah pihak.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan, pihaknya langsung menggelar RPH. Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU MK bahwa sidang sengketa pilpres dibatasi dalam 14 hari kerja.

"Kami habis selesai sidang akan langsung RPH. Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan di hadapan kami. Memang sangat berat," pungkasnya. (Marsi)

Artikel Terkait
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Artikel Terkini
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tumbuh Untuk Menginspirasi: PNM Berikan Pelatihan Literasi Keuangan Digital Serta Kegiatan Tanggung Jawab Sosial
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas