INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/06/2019 19:30 WIB
  • Kemenaker Akan Beri Sanksi Pemilik Pabrik Korek Api di Langkat

  • Oleh :
    • indonews
Kemenaker Akan Beri Sanksi Pemilik Pabrik Korek Api di Langkat
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. (Foto: Jawapos.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -  Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap pemilik perusahaan korek api yang terbakar beberapa hari lalu di Langkat. Pemberian sanksi tersebut diambil atas dasar pelanggaran yang ditemukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

Menurut Hanif, tim pengawas telah menemukan 6 pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kiat Unggul, pemilik perusahaan. Karena itu, tidak ada alasan lain selain memberikan sanksi kepada pemilik perusahan yang bersangkutan.

Baca juga : Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL

"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, setiap pelanggaran harus ditindak," kata Hanif di Jakarta, Selasa, (25/06)

Beberapa pelanggaran yang ada, jelas Hanif, ditemukan oleh tim pengawas setelah melakukan pengecekan ke lapangan. Pelanggaran yang ada sangat serius apalagi telah mengakibatkan korban jiwa bagi pekerja yang ada di perusahan tersebut.

Baca juga : Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki

Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya, perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja soal kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan. Perusahaan juga mempekerjakan pekerja yang masih berada di bawah umur.

Selain itu, perusahan selama beroperasi, tidak melaporkan aktivitasnya kepada dinas terkait. Perusahaan korek api ini juga membayar upah di bawah standar upah minimum Kabupaten Langkat.

Baca juga : Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Pelanggaran lainnya yakni perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Terakhir, perusahaan diketahui tidak melaksanakan syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal.

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Amarudin mengkonfirmasi, hanya satu pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan, jumlah korban yang meninggal mencapai 30 orang.

Pekerja yang sudah terdaftar dalam BPJS tersebut atas nama Gusliana. Yang bersangkutan, jelas Amarudin, akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 150 juta," jelasnya.

Adapun yang belum terdaftar dalam BPJS akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja. Hal ini dapat dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara membuat daftar korban kecelakaan kerja. (Marsi)

Artikel Terkait
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas