INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/06/2019 13:48 WIB
  • Mahkamah Agung Ungkap Alasan Mentahkan Gugatan BPN Prabowo ke Bawaslu

  • Oleh :
    • Mancik
Mahkamah Agung Ungkap Alasan Mentahkan Gugatan BPN Prabowo ke Bawaslu
Karo Humas Abdullah menegaskan, Mahkamah Agung menolak gugatan BPN Prabowo-Sandi ke Bawaslu.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kabiro Humas Mahkamah Agung(MA) Abdullah menjelaskan alasan MA menolak gugatan BPN Prabowo ke Bawaslu.Dikatakannya, gugatan tersebut ditolak karena objek gugatan tersebut bukanlah pelanggaran administrasi pemilu(PA).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," kata Abdullah di Jakarta, Kamis,(27/06)

Baca juga : Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara

Menurut Abdullah, pemohon tidak tidak cukup jeli melihat objek perkara yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Seharusnya,lanjut Abdullah, objek perkara yang diajukan yakni keputusan KPU mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Bawaslu.

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi," jelasnya.

Baca juga : Bawaslu RI Catat Penyelenggaraan Pemilu Didominasi Pelanggaran Etik dan Netralitas ASN

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pemohon yang mengajukan gugatan bukan merupakan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, objek perkara tersebut merupakan putusan Bawaslu, bukan keputusan KPU.

"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima," ungkapnya.

Baca juga : Kemendagri Tindak Lanjuti Persiapan Pemilu 2024

Untuk diketahui,pemohon perkara tersebut yakni Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso yang mewakili BPN Prabowo-Sandi. Adapun MA memutuskan permohonan tidak diterima kepada pemohon.

Secara terpisah, tim hukum Jokowi-Ma`ruf I Wayan Sudirta merasa optimis jelang putusan sengketa pilpres di MK. Ia meyakini, putusan di MK tidak berbeda jauh dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.(MA).

Ia juga percaya bahwa Mahkamah akan memberikan keputusan dengan seadil-adilnya. Keputusan Mahkamah tidak akan terikat dengan keputusan dari hakim yang lain.

"MK tidak boleh terikat pada putusan hakim lainnya, tapi naluri hakim, benang merah sesama ahli hukum itu sangat kuat. Jadi kalau MA sudah putus begitu, walaupun tidak boleh terikat dengan itu, tapi benang merahnya rohnya sangat kuat," jelasnya.

Wayan sendiri berharap, semua pihak akan menerima keputusan yang akan dikeluarkan oleh MK. Selain itu, semua pihak yang berkepentingan harus saling menghargai satu sama lain.

"Kepala dan di hati sanubari setiap insan advokat harus bersemayam, bahwa tidak seorang pun di dunia ini boleh menjadi hakim atas pendapatnya sendiri, jangan mengatakan saya paling benar, kalau nggak menang akan saya lawan, jangan," tegasnya.

Selain itu, perbedaan pendapat antara kuasa hukum dalam menangani sebuah perkara menjadi hal yang biasa saja. Karena itu, pertentangan-pertentangan tersebut tidak perlu diperpanjang agar bisa mengakhiri perselisihan yang ada.

"Kalau begitu kan dia menjadi hakim atas pendapatnya sendiri, pendapat dia boleh saja kalau berbeda, dengan pendapat pihak lain biasa, ajukan lembaga pengadilan," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Wujudkan Pemilu Berkualitas, Pemerintah Kawal Rekapitulasi Suara
Bawaslu RI Catat Penyelenggaraan Pemilu Didominasi Pelanggaran Etik dan Netralitas ASN
Kemendagri Tindak Lanjuti Persiapan Pemilu 2024
Artikel Terkini
Warung NKRI Digital, Cara BNPT Kolaborasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Era Digitalisasi
Bahas Revitalisasi Data, Pj Bupati Maybrat Rapat Bersama tim Badan Pusat Statistik Setempat
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas