INDONEWS.ID

  • Jum'at, 05/07/2019 17:43 WIB
  • Presiden Jokowi Segera Bahas Amnesti untuk Baiq Nuril

  • Oleh :
    • Mancik
Presiden Jokowi Segera Bahas Amnesti untuk Baiq Nuril
Presiden Joko Widodo.(Foto:Detik.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo akan segera melakukan pembahasan pemberian amnesti kepada terpidana Baiq Nuril. Hal ini ia sampaikan pada sat masih melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara, Menado.

Jokowi sendiri tidak ingin memberikan komentar lebih jauh terkait dengan keputusan upaya hukum peninjauan kembali yang diterima Nuri. Karena, keputusan PK merupakan wewenang Yudikatif untuk memutuskannya.

Baca juga : Presiden Joko Widodo Didamping Ketua MPR, Buka Munas HIPMI XVII di Surakarta

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya," kata Jokowi, Jakarta, Juma`at,(5/07)

Ia menegaskan, proses amnesti akan segera diproses secara lebih cepat. Namun, proses tersebut akan berjalan jika sudah ada upaya pengajuan amnesti dari yang bersangkutan.

Baca juga : Presiden Jokowi: Vaksinasi Booster Dimulai pada 12 Januari 2022

Lebih lanjut Presiden Jokowi menjelaskan, pihaknya akan membicarakan terlebih dahulu dengan menteri terkait yang berhubungan dengan urusan tersebut. Selain itu, koordinasi dengan pemangku kepentingan yang lain untuk menghasilkan solusi yang tepat terhadap terpidana Nuril.

"Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," jelasnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Sebut Indonesia Kehilangan Rp97 Triliun Tiap Tahun, Ini Penyebabnya

Selain itu, ia mengatakan, dirinya menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Namun, ia menegaskan, dirinya akan tetap memberikan perhatian lebih terhadap kasus tersebut.

"Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah ditetapkan Mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif,"ungkapnya.

Ia menambahkan, dirinya memberikan kesempatan kepada Nuril untuk mengajukan amnesti. Dengan demikian, bisa diproses untuk mendapatkan keadilan yang diharapkan oleh terpidana tersebut.

"Secepatnya," pungkasnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

Artikel Terkait
Presiden Joko Widodo Didamping Ketua MPR, Buka Munas HIPMI XVII di Surakarta
Presiden Jokowi: Vaksinasi Booster Dimulai pada 12 Januari 2022
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Kehilangan Rp97 Triliun Tiap Tahun, Ini Penyebabnya
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas