Prabowo Terbitkan Perpres Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh
Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Kebijakan ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Kebijakan ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan bahwa pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Ia menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dari ancaman PHK di tengah dinamika ekonomi global.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan melindungi,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Menurutnya, negara akan hadir secara aktif apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu mempertahankan usahanya. Ia bahkan menegaskan kemungkinan negara mengambil alih untuk memastikan keberlangsungan pekerjaan bagi masyarakat.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat, negara kita akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” tegasnya.
Prabowo juga menyinggung kondisi global yang tengah diliputi ketidakpastian ekonomi dan krisis di berbagai negara. Meski demikian, ia menilai posisi Indonesia relatif stabil dibandingkan sejumlah negara lain.
“Seluruh dunia dalam keadaan krisis, banyak negara sudah panik, kita masih aman,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ketahanan nasional, khususnya di sektor pangan dan energi, sebagai fondasi menjaga stabilitas ekonomi. Prabowo menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pangan dan tengah menuju kemandirian energi dalam waktu dekat.
“Kita swasembada pangan, pangan kita aman, BBM kita masih aman. Tidak lama lagi kita akan swasembada energi,” ujarnya.
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam merespons tantangan ekonomi global sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja di Indonesia.*