INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/07/2019 23:20 WIB
  • Polri Sebut Akan Usut Kembali Kasus Rizieq Shihab

  • Oleh :
    • Mancik
Polri Sebut Akan Usut Kembali Kasus Rizieq Shihab
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.(Foto:CNNIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk mengusutkan kembali kasus-kasus hukum yang menyerat nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Hal ini ia sampaikan di tengah polemik rencana kepulangan Rizieq ke Indonesia.

Menurutnya, kasus hukum yang menjerat Rizieq belum dinyatakan selesai. Penyidik dari kepolisian akan melakukan penyelidikan jika pimpinan FPI tersebut sudah berada di Indonesia.

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

"Tidak menutup kemungkinan, itu penyidik nanti yang akan menindaklanjuti," kata Dedi di Jakarta, Rabu,(10/07/2019)

Dedi menambahkan, kepolisian sebenarnya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi. Namun kemudian, kepolisian juga telah menerbitkan SP3 terhadap kasus tersebut.

Baca juga : KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN

Namun, kasus hukum yang menjerat pimpinan FPI tersebut tidak hanya berhenti di kasus dugaan konten pornografi.Namanya juga tersandera dengan kasus logo mata uang yang disebut Rizieq mirip lambang palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.

Status kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Karena itu, pihak kepolisian berjanji untuk melanjutkan proses hukumnya hingga selesai.

Baca juga : Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya

Kasus lainnya adalah dugaan penistaan agama. Adapun kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.(PMKRI).

Adapun kasus lainnya adalah pernyataan Rizieq yang menyebut Komjen Mochamad Iriawan memiliki otak hansip. Pihak kepolisian juga berjanji untuk menyelidiki kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kepulangan Rizieq ke Indonesia, kata Dedi, bukan merupakan urusan pihak kepolisian. Pihaknya akan terlibat lebih jauh jika ada kasus hukum yang belum dinyatakan selesai.

"Itu kan (kepulangan) secara individu, secara personel masing-masing, enggak ada kaitannya dengan kepolisian. Kecuali nanti misalnya yang bersangkutan proses hukumnya belum selesai. Kan nanti ada mekanismenya juga,"tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
Mendagri Atensi Keamanan Data Pemilih pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemendagri Serahkan DP4 kepada KPU sebagai Bahan Penyusunan DPT Pilkada Serentak 2024
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Perkuat Komitmen Konstitusional Berpartisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia
Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann dan Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia
Pj Bupati Maybrat Kunjungi Batalyon SATGAS YONIF 133/Yudha Sakti di Susumuk
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas