INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/07/2019 21:56 WIB
  • Mahfud MD Dukung Rencana Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril

  • Oleh :
    • Mancik
Mahfud MD Dukung Rencana Pemberian Amnesti Kepada Baiq Nuril
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Mahfud MD.(Foto: Tribunnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Mahfud MD, menyatakan mendukung rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada terpidana Baiq Nuril. Baginya, amnesti satu-satu jalan yang dapat membebaskan Baiq dari jeratan hukum.

"Yang paling mungkin di antara alternatif-alternatif yang sama kurang mungkin itu, yang paling mungkin itu amnesti. Jadi saya setuju itu di follow up dan diduskusikan lebih lanjut," kata Mahfud di Jakarta, Jumat,(12/07/2019)

Baca juga : Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego

Ia menjelaskan, presiden mempunyai hak untuk memberikan amnesti kepada terpidana sesuai dengan amanat yang diatur dalam konstitusi. Namun, ia menyarankan, pemerintah mesti mempertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan memberikan amnesti tersebut.

Selain amnesti, presiden juga dapat memberi pengampunan hukum berupa grasi kepada terpidana. Tetapi, menurut Mahfud, Baiq tidak bisa mendapatkan grasi karena ia telah mengajukan upaya hukum PK terhadap vonis enam bulan penjara yang diberikan oleh hakim sebelumnya.

Baca juga : Karyawan Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris: Saya Siap Bela Secara Gratis

"Oleh sebab itu pilihannya amnesti. Tapi amnesti pun ada problem hukum, karena amnesti menurut undang-undang yang berlaku sampai sekarang itu biasanya diberikan ke kasus-kasus politik," jelasnya.

Mahfud juga menyarankan, semua warga negara mesti harus mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum. Tidak boleh ada warga negara yang secara sengaja diperlakukan tidak adil apalagi dengan kasus hukum yang tidak mempertimbangkan keterangan kedua belah pihak.

Baca juga : Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir

"Kayaknya si Baiq itu menurut persepsi publik tidak diperlakukan dengan adil karena dia sebagai korban yang dilecehkan kemudian malah dia yang dihukum," ungkapnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, hingga saat ini, amnesti belum pernah diberikan kepada narapidana dengan kasus pidana umum. Selama ini, amnesti hanya diberikan kepada orang dengan kasus politik.

Ia pun menyebutkan beberapa nama yang pernah menjadi tahanan politik dan mendapatkan amnesti dari presiden pada waktu itu. Diantaranya, Budiman Sudjatmiko, Sri Bintang Pamungkas, dan Muchtar Pakpahan.

Tetapi, ia menegaskan, presiden mesti mencari jalan keluar terkait dengan kasus yang sedang menjerat Baiq. Salah satu solusi yang tepat menurut Mahfud adalah dengan jalan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Kasus pidana umum kayaknya belum, kayaknya ya. Tetapi menurut saya, ya presiden harus mencari alternatif dan alternatif amnesti menurut saya itu adalah yang paling mungkin di antara sesama yang agak tidak mungkin," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menegaskan akan memproses amnesti Baiq jika sudah ada rekomendasi dari kementerian terkait. Saat ini, demikian presiden menjelaskan, rekomendasi masih diproses dan belum sampai di meja presiden.

"Kalau nanti sudah masuk ke meja, saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Beri Amnesti untuk Aktivist Lingkungan Budi Pego
Karyawan Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris: Saya Siap Bela Secara Gratis
Bertemu Roy Suryo, LaNyalla Singgung UU ITE Multi Tafsir
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Harapkan Pelaksanaan PSN di Sumsel Berjalan Dengan Lancar
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Syariah Festival Sriwijaya 2024 BI Perwakilan Sumsel
Awarding Innovillage: Wujud Nyata Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Industri dalam Membangkitkan Talenta Digital Masa Depan
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas