INDONEWS.ID

  • Senin, 15/07/2019 14:14 WIB
  • Moeldoko Terima Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi

  • Oleh :
    • Mancik
Moeldoko Terima  Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terima Surat permohonan amnesti Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah menerima surat permohonan pengajuan amnesti terpidana Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo. Surat permohonan amnesti ini langsung diantar oleh Baiq Nuril dan pendampingnya.

Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi memiliki niat untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril karena kasus ini telah menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat. Tentu, pemberian amnesti ini akan mengikuti mekanisme yang ada.

Baca juga : KSP Ungkap Pendapatan Perkapita Indonesia Tembus US$4.580

“Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” kata Moeldoko, Jakarta, Senin,(15/07/2019)

Ia juga menegaskan, pihaknya akan segera memproses permohonan tersebut dan akan mengirimkannya kepada DPR untuk dimintai pertimbangan dari dewan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci kapan surat permohonan tersebut dikirim ke DPR.

Baca juga : Capaian Kinerja 2023: Perjalanan Indonesia Keluar dari Krisis Global

“Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya,” jelasnya.

Salah satu pendamping Baiq Nuril, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi melalui kepala staf kepresidenan. Ia berharap, surat permohonan tersebut diproses agar Baiq segera mendapat keadilan hukum yang sesungguhnya.

Baca juga : Relawan "Konco Kulo Moeldoko Arek Jatim" Pasang Spanduk Moeldoko di 6 Kabupaten/Kota di Jatim

“Hari ini kami akan memberikan surat kepada presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya (Baiq Nuril) atas arahan dari Sekretariat Negara," kata Usman.

Selain Usman Hamid, Baiq juga ditemani oleh tim kuasa hukumnya serta anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Tim hukum dan Rieke juga berharap, surat permohonan amnesti Baiq segera mendapat jawaban dari presiden.

Untuk diketahui, Baiq merupakan terpidana  kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Baiq sendri telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada MA atas hukuman yang diterima sebelumnya, namun MA menolak.

Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri telah memberikan harapan akan mengabulkan amnesti Baiq Nuril. Namun sebelumnya, presiden mesti menunggu proses rekomendasi yang dibuat oleh kementrian terkait.

“Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," jelasnya.

Presiden Jokowi juga menegaskan, jika rekomendasi amnesti tersebut sudah ada di meja presiden,ia akan segera memprosesnya dengan cepat. Dengan demiikian, Baiq segera mendapatkan keadilan hukum.*(Marsi Edon)

Artikel Terkait
KSP Ungkap Pendapatan Perkapita Indonesia Tembus US$4.580
Capaian Kinerja 2023: Perjalanan Indonesia Keluar dari Krisis Global
Relawan "Konco Kulo Moeldoko Arek Jatim" Pasang Spanduk Moeldoko di 6 Kabupaten/Kota di Jatim
Artikel Terkini
Antisipasi Kebijakan Ekonomi dan Politik dalam Perang Iran -Israel
Berangkatkan Lebih dari 10 Ribu Penumpang, Mudik Gratis di Sumut Berhasil Tekan Penggunaan Sepeda Motor
Pimpinan PNM Tegaskan Program Mekaar Solusi bagi Perempuan Indonesia
Kisah Sukses Dewi, Nasabah PNM Kembangkan Bisnis Minuman Kesehatan
Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas