INDONEWS.ID

  • Minggu, 21/07/2019 16:51 WIB
  • Ini Tugas Koopssus Gabungan Tiga Matra TNI Bentukan Presiden Jokowi

  • Oleh :
    • Mancik
Ini Tugas Koopssus Gabungan Tiga Matra TNI  Bentukan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo bersama TNI.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID – Presiden Joko Widodo telah membentuk Komando Operasi Khusus(Koopssus) TNI dengan tugas khusus untuk menyelamatkan kepentinga nasional baik dalam negeri maupun di luar negeri. Diketahui, Komando pasukan khusus ini merupakan gabungan dari tiga matra TNI yakni angkatan laut, angkatan udara dan angkatan darat.

Adapun tugas dari pasukan khusus  bentukan Presiden Jokowi ini, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI. Perpres ini secara  resmi diundangkan dalam lembaran negara pada tanggal 8 Juli 2019 kemarin.

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

“Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” demikian bunyi Pasal 46B ayat(1) dalam Perpres tersebut, Jakarta, Minggu,(21/07/2019)

Adapun pertimbangan utama Presiden Jokowi dalam pembentukan Peraturan Presiden untuk membentuk Koopssus yakni untuk menghadapi ancaman yang dapat membayakan kedaulatan negara, ideologi negara dan keutuhan NKRI.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Terkait dengan kedudukan Koopssus sendiri, Koopssus akan dipimpin oleh Dankoopssus dengan pangkat bintang 2. Koopssus juga tetap berada di bawah dan bertangungjawab terhadap Panglima TNI.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI,dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI,” bunyi Pasal 46B ayat(2) dan ayat(3) Perpres ini.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Sementara itu, dalam struktur organisasi TNI, Koopssus akan tergabung dalam badan pelaksana pusat. Sebelumnya, badan pelaksana pusat telah tergabung Polisi Militer (POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen) TNI dan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC).*(Marsi)


 

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumsel
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Tingkat Nasional, Pj Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas