INDONEWS.ID

  • Rabu, 24/07/2019 22:33 WIB
  • Lagi, KPK Perpanjang Masa Tahanan Romi

  • Oleh :
    • Ronald
Lagi, KPK Perpanjang Masa Tahanan Romi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Romi, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Romy. Romy menjadi tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

"Terhadap RMY (Romahurmuziy), Anggota DPR-RI dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Juli sampai dengan 23 Agustus 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

 

Sebelumnya, KPK pada Rabu memanggil Romi terkait perpanjangan penahanan tersebut. "Ini yang terakhir (perpanjangan penahanan)," ucap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Sebagai penerima, yakni Romy.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Untuk Muafaq, sudah dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp 91,4 juta kepada Romy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Sedangkan Haris dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap kepada Romy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

Sementara untuk tersangka Romy, KPK menemukan bahwa Romy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romy bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romy dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romy. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas