INDONEWS.ID

  • Selasa, 30/07/2019 14:15 WIB
  • Hakim Tolak Permohonan Tersangka Kivlan Zen

  • Oleh :
    • Ronald
Hakim Tolak Permohonan Tersangka Kivlan Zen
Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD Kivlan Zen tersangka kepemilikan senjata apai ilegal. (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Hakim menilai penetapan dan penangkapan terhadap Kivlan sah.

"Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata hakim Achmad Guntur di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa, 30 Juli 2019.

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Baca juga : Jatuh Sakit, Menhan Minta Kivlan Zen Dibebaskan Dulu

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa, 18 Juni 2019.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga : Digugat Kivlan Zen, Wiranto akan Keluarkan Bantahan

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka.

Mayjen purnawirawan itu mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Melalui kuasa hukumnya, dia memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka yang dicatatkan dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Baca juga : PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen, Hari Ini

Dalam persidangan, sebanyak empat saksi dan ahli dari Kivlan telah memberikan keterangan. Sementara itu, dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan sempat melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan. Surat dikirimkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu; Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan; Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik; dan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen I Nyoman Cantiasa. (rnl)

Artikel Terkait
Jatuh Sakit, Menhan Minta Kivlan Zen Dibebaskan Dulu
Digugat Kivlan Zen, Wiranto akan Keluarkan Bantahan
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kivlan Zen, Hari Ini
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas