INDONEWS.ID

  • Rabu, 31/07/2019 21:01 WIB
  • Kemendagri Sebut Syarat yang Belum Dipenuhi FPI Sebagai Ormas Terdaftar

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri Sebut Syarat yang Belum Dipenuhi FPI Sebagai Ormas Terdaftar
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, organisasi kemasyarakatan FPI belum melengkapi enam syarat yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang SKT Ormas. Syarat-syarat tersebut berkaitan dengan ketentuan adminitrasi yang mesti dipenuhi setiap ormas dalam memperpanjang izin organisasi kepada pemerintah.

"Memang administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKT untuk ormas FPI ini masih ada yang kurang. Ada enam persyaratan yang belum dilengkapi," kata Soedarmo di Jakarta, Rabu,(31/07/2019)

Baca juga : Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi

Adapun syarat-syarat tersebut diantaranya penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya. Syarat -syarat ini penting untuk perpanjangan SKT sebuah ormas.


"Dikira AD/ART itu kalau sudah dibuat kayak begitu sudah dianggap sah, kan nggak dong. AD/ART harus ada tanda tangan dari pengurus, dari ketuanya, sekretarisnya, dan lain-lain yang termasuk pengurus ada di situ. Ini kan belum ditandatangani," jelasnya.

Baca juga : Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program

Selain itu, kata Soedarmo, FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan organisasi. Syarat lainnya adalah pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain.

Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. Rekomendasi ini juga sama pentingnya dengan syarat-syarat yang lain.

Baca juga : Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

"Terakhir itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama," jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan bahwa syarat-syarat tersebut dipenuhi oleh FPI sebelum izin diberikan. Jadi, tidak alasan politis dibalik penundaan pemberian izin SKT Ormas FPI tersebut.

"Perkara berkembang di luar ini ada muatan politis, ada segala macam, saya pikir itu nggak benar," tegas Soedarmo.

Kemendagri telah mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan SKT yang diajukan oleh FPI. Kemendagri akan mengeluarkan izin,jika syarat-syarat telah dipenuhi oleh ormas tersebut.

"Tidak ada tenggat waktu. Kalau mungkin dia mau memberikan nanti bulan depan atau mungkin dua bulan lagi, nggak ada masalah," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas