Nasional

Kemendagri Sebut Syarat yang Belum Dipenuhi FPI Sebagai Ormas Terdaftar

Oleh : Mancik - Rabu, 31/07/2019 21:01 WIB

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, organisasi kemasyarakatan FPI belum melengkapi enam syarat yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang SKT Ormas. Syarat-syarat tersebut berkaitan dengan ketentuan adminitrasi yang mesti dipenuhi setiap ormas dalam memperpanjang izin organisasi kepada pemerintah.

"Memang administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKT untuk ormas FPI ini masih ada yang kurang. Ada enam persyaratan yang belum dilengkapi," kata Soedarmo di Jakarta, Rabu,(31/07/2019)

Adapun syarat-syarat tersebut diantaranya penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya. Syarat -syarat ini penting untuk perpanjangan SKT sebuah ormas.


"Dikira AD/ART itu kalau sudah dibuat kayak begitu sudah dianggap sah, kan nggak dong. AD/ART harus ada tanda tangan dari pengurus, dari ketuanya, sekretarisnya, dan lain-lain yang termasuk pengurus ada di situ. Ini kan belum ditandatangani," jelasnya.

Selain itu, kata Soedarmo, FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan organisasi. Syarat lainnya adalah pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain.

Adapun syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama. Rekomendasi ini juga sama pentingnya dengan syarat-syarat yang lain.

"Terakhir itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama," jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan bahwa syarat-syarat tersebut dipenuhi oleh FPI sebelum izin diberikan. Jadi, tidak alasan politis dibalik penundaan pemberian izin SKT Ormas FPI tersebut.

"Perkara berkembang di luar ini ada muatan politis, ada segala macam, saya pikir itu nggak benar," tegas Soedarmo.

Kemendagri telah mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan SKT yang diajukan oleh FPI. Kemendagri akan mengeluarkan izin,jika syarat-syarat telah dipenuhi oleh ormas tersebut.

"Tidak ada tenggat waktu. Kalau mungkin dia mau memberikan nanti bulan depan atau mungkin dua bulan lagi, nggak ada masalah," pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait