Jakarta,INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menyatakan siap mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum, melarang koruptor atau narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 mendatang. Rencana ini menjadi langkah yang tepat meningkatkan integritas para calon kepala daerah.
"Ya pasti ya (mendukung). Ya kita nanti kan tunggu pembahasan, yang jelas kita tingkatkan integritas pasti ya," kata Hadi di Jakarta, Jumat,(2/08/2019)
Menurut Hadi, pemilihan kepala daerah bukan hanya menjadi ajang untuk meraih kekuasaan politik semata. Lebih dari itu, Pilkada merupakan momentum memilih warga negara yang akan mengabdi kepada kepentingan masyarakat.
Karena itu, masalah integritas menjadi catatan penting untuk digarisbawahi. Calon kepala daerah yang mempunyai integritas dapat dipercaya untuk melaksanakan amanat dan kepercayaan masyarakat.
Hadi sendiri mengakui, dalam ketentuan UU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah yakni UU Nomor No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tidak mengatur larangan bagi Napi untuk mencalonkan diri pada pilkada mendatang.
Namun, ia meminta kepada masyarakat untuk mencermati kondisi pada hari ini. Begitu banyak kepala daerah yang masuk penjara karena kasus korupis.
"Kan semua pastinya disikapi secara arif bijaksana dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," ujar Hadi.
Untuk diketahui, larangan bagi mantan napi mencalonkan diri sebagai kepala daerah merupakan usulan KPK ke KPU. Pihak kpu merospon naik rencana ini dan mengatur lebih lanjut dalam PKPU)
"Ada wacana diberlakukan kembali dalam pilkada ke depan. Tentu saja kami mohon dukungan dari berbagai macam stakeholder pemilu," kata salah satu komisioner KPU Ilham Saputra.
Sementara, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menolak rencana tersebut. Menurutnya, rencana ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang. U U Pilkda, tegas Zainudin, tidak pernah melarang warga negara termasuk mantan narapidana untuk berpartisipsi dalam politik.
"UU yang digunakan pada Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016. Di sana dibolehkan," pungkasnya.*(Marsi)