Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, tersangka kasus suap perizinan proyek Meikarta. Pemeriksaan Bartholomeus diperiksa sebagai tersangka dilakukan untuk mengorek informasi dari Bartholomeus terkait dugaan korupsi pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, (8/8/2019).
KPK menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus suap dari proyek ini, KPK menetapkan 11 tersangka.
Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap untuk Pemkab Bekasi berkaitan dengan perizinan pembangunan proyek Meikarta. Total pemberian uang disebut KPK sebesar Rp 10,5 miliar. Lokasi penyerahan uang disebut KPK berada di helipad PT Lippo Cikarang.
Sedangkan Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sementara Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)