INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/08/2019 11:55 WIB
  • Pengiriman 500 Kg Ganja Dengan Modus Baru Berhasil Diungkap BNN

  • Oleh :
    • luska
Pengiriman 500 Kg Ganja Dengan Modus Baru Berhasil Diungkap BNN
Pengiriman 500 Kg Ganja Dengan Modus Baru Berhasil Diungkap BNN. (Humas BNN)

Jakarta, INDONEWS.ID - Berselang tiga hari dari pengungkapan kasus 250 kg ganja di kramat jati, berdasarkan pengembangan yang dilakukan BNN kembali mengungkap pengiriman paket ganja jaringan Aceh - Jakarta, Senin (12/8/2019) di Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyergapan yang dilakukan tersebut didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 500 kg.

Selain barang bukti berkisar 500 kg ganja, petugas juga mengamankan 4 orang tersangka, Keempatnya ditangkap di 4 lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok, Aceh, Ciledug, dan Banten.

Baca juga : Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN

Berbeda dengan modus penyelundupan ganja yang kerap dilakukan melalui jalur darat dan kargo bandara, penyelundupan oleh jaringan Aceh - Jakarta ini melakukan pengiriman menggunakan jalur laut dengan modus pengiriman mobil microbus yang diangkut menggunakan truck dan dikirim dengan kapal. Guna mengelabuhi petugas, 500 kg ganja tersebut pun dimasukan dalam sebuah kompartemen khusus yang telah dibuat pada dasar mobil microbus tersebut.

Pengiriman dari Aceh menuju Jakarta dilakukan dengan transit di Pulau Bangka. Ganja tersebut dipasok oleh jaringan dari Aceh ke Jakarta selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa dan Sumatera. Menurut tersangka setidaknya sudah 3 kali pengiriman ganja dilakukan oleh jaringan ini, namun diakuinya bahwa kali ini merupakan pengiriman yang terbanyak jumlahnya.

Baca juga : BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba

Barang bukti ganja dan para tersangka pun saat ini telah dibawa ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka tersebut akan dituntut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Lka)

Baca juga : Percepat Target P4GN pada Pemda, Kemendagri Raih Penghargaan dari BNN
Artikel Terkait
Pencegahan Narkoba Lewat PLBN Aruk Akan Diperkuat Petugas BNN
BNN Tandatangani Kerja Sama Perangi Peredaran Gelap Narkotika dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba
Percepat Target P4GN pada Pemda, Kemendagri Raih Penghargaan dari BNN
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas