INDONEWS.ID

  • Rabu, 14/08/2019 11:30 WIB
  • Jimmy Usfunan Minta MPR Jangan Jadi Lembaga Tertinggi Negara

  • Oleh :
    • Mancik
Jimmy Usfunan Minta MPR Jangan Jadi Lembaga Tertinggi Negara
Ilustrasi Lembaga Negara MPR.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ahli hukum tata negara Dr Jimmy Usfuna memberikan tanggapan terkait dengan wacana amandemen UUD 149 untuk menghidupkan kembali tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.(GBHN) Jimmy sendiri memberikan beberapa point penting terhadap rencana beberapa partai politik tersebut untuk mengembalikan GBHN sebagai panduan bernegara.

Jimmy Usfuna berpendapat, lembaga negara seperti MRP tidak bole ditempatkan sebagai lembaga tertinggi negara bersamaan dengan rencana menghidupkan kembali GBHN karena Indonesia menggunakan konsep supremasi konstitusi. Ketetuan ini jelas diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 sesudah proses amandemen.

Baca juga : Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN

"Pertama, mengembalikan kembali GBHN tidak boleh memposisikan MPR sebagai lembaga tertinggi, mengingat Konstitusi telah menetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu supremasi konstitusi yang berbeda dengan UUD 1945 sebelum amendemen. Namun, memaknai MPR sebagai `rumah kebangsaan` untuk memusyawarahkan perencanaan negara ini ke depan," kata Jimmi seperti dilansir detiknews, Jakarta, Rabu,(14/08/2019)

Pengajar Universitas Udayana ini menegaskan, kewenangan MPR untuk menyusun GBHN sudah diatur dalam keputusan MPR MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 tetapi program itu belum terlaksana. Selain itu, GBHN bukan merupakan haluan pemerintahan tetapi haluan negara.

Baca juga : Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat

"Kedua, GBHN bukan sebagai haluan pemerintahan, melainkan sebagai haluan negara yang mengatur perencanan pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan baik di level pusat maupun daerah," jelas Jimmy.

Jimmy kembali mengingatkan soal prinsip dasar dalam sistem Presidensial. Sistem Presidensial memiliki karakter yakni presiden dipilih langsung oleh rakyat dan MPR tidak bisa memberhentikan presiden karena tidak bisa melaksakan haluan negara dalam GBHN.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru

"Ketiga, adanya GBHN tidak mengubah beberapa karakter sistem Presidensial seperti Presiden tetap dipilih rakyat, Presiden tidak sebagai mandataris MPR, dan Presiden tidak dapat diberhentikan (impeachment) akibat tidak dijalankannya GBHN secara baik," jelasnya.

Sistem Presidensial lanjut Jimmy, merupakan amanat besar reformasi setelah orde baru berakhir. Karena itu, wacana menghadirkan kembali GBHN, tidak boleh bertentangan dengan karakter dari sistem presidensial dalam konstitusi sesudah amandemen.

Selain itu, lanjut Jimmy, GBHN mesti mengatur perencanaan pembangunan nasional secara garis besar dan tidak secara teknis sehingga dapat dijadikan panduan umum dalam perencanaan kebijakan masing-masing lembaga negara baik dalam kekuasan eksekutif, legislatif dan yudisial serta pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita konstitusional.

Ia juga meminta agar GBHN dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pelaksanaan GBHN tidak boleh menerapkan sanksi hukum karena dinilai tidak mampu melaksnakan haluan pembangunan nasional.

"Keenam, penyusunan perencanaan pembangunan nasional didasarkan pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat serta tidak boleh ada sanksi hukum dalam pelaksanaan haluan pembangunan nasional," ungkapnya.

Point terakhir, Jimmy mengingatkan tentang pertanggungjawaban kerja dari lembaga negara termasuk MPR. Ia menegaskan, perlu diatur tentang mekanisme laporan kinerja, bukan laporan pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, termasuk kinerja lembaga MPR.*(Marsi)

 

 

 

 

Artikel Terkait
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas