INDONEWS.ID

  • Selasa, 20/08/2019 12:52 WIB
  • PGI Minta Pemerintah Cabut Pasal Penodaan Agama dan Menolak UAS Dipidanakan

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
PGI Minta Pemerintah Cabut Pasal Penodaan Agama dan Menolak UAS Dipidanakan
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya meninjau ulang regulasi terkait penodaan agama. Ia mengganggap delik itu sudah tidak zaman. 

Gomar mencontohkan banyak negara - negara OKI yang sudah mendeklarasikan dicabut atau dikeluarkannya pasal penodaan agama dari sistem perundang-undangan.

Baca juga : Harmoni dalam Keberagaman, Perlunya Revitalisasi Tenggang Rasa dalam Masyarakat

"Olehnya, saya meminta parlemen kita, yang sedang membahas RKUHP, untuk mengeluarkan pasal-pasal penodaan agama dari draft yang ada," katanya.

PGI pun mengimbau dan meminta kepada umat Kristen untuk tidak terpancing dan tersulut emosi terkait ceramah Abdul Somad. Gomar Gultom mengatakan sebaiknya yang merasa kecewa dengan isi pidato tersebut, menjelaskan makna salib kepada UAS dan pengikutnya seraya menyampaikan kasih Kristus.

Baca juga : BNPP Gelar Rapat Evaluasi Anggaran Pembangunan di Kawasan Perbatasan

Namun demikian, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan prihatin atas ucapan Abdul Somad (UAS) dalam ceramah mengenai salib.

"Masih ada pimpinan agama, apalagi sekelas UAS, yang menyampaikan isi Khotbah sedemikian," sesal Gultom mengutip Tempo pada Senin, 19 Agustus 2019.

Baca juga : Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

Gomar Gultom menegaskan iman umat Kristen tidak akan terganggu dengan isi Khotbah tersebut. Dia menilai kebenaran kristus dan makna salib tidak berkurang dengan isi pidato yang diklaim UAS adalah ceramah 3 tahun lalu itu.

Meski begitu, Gomar Gultom tidak sependapat jika ceramah UAS dibawa ke ranah hukum. Sebab, dia menilai ini hanya masalah etika dan ketidakpatutan. Dia juga menganggap agama Kristen tak sedikitpun ternodai dengan pidato itu.

"Olehnya saya tidak sependapat dengan diajukannya delik pidana penodaan agama kepada UAS," ujarnya.*(Rikardo)

Artikel Terkait
Harmoni dalam Keberagaman, Perlunya Revitalisasi Tenggang Rasa dalam Masyarakat
BNPP Gelar Rapat Evaluasi Anggaran Pembangunan di Kawasan Perbatasan
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Artikel Terkini
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas