Diskusi e-KTP di Warung Daun.(Indonews.id/Luska)
Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan penyebab lahirnya hak angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR karena kasus korupsi e-KTP.
Masinton menilai ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kinerja KPK terkait e-KTP.
“Ada pelanggaran SOP di sana. Itu yang kami jadikan pintunya dari sekian banyak persoalan di sana (KPK),” kata Masinton dalam diskusi di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2017).
Dijelaskan politis PDIP ini, hak angket bukan soal penyelidikan kasus, selain itu keluarnya hak angket juga tidak akan berpengaruh pada kasus yang sedang ditangani KPK.
Tetapi, lanjut Masinton, hak angket berkaitan dengan tata kelola seperti bagaimana penggunaan anggaran.
Walaupun sejumlah fraksi tidak menyetujui adanya hak angket KPK, namun Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tetap ketuk palu.
Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKB yang dengan tegas menolak hak angket menilai hak angket merupakan sebagai upaya pelemahan lembaga Antirasuah.
Penggunaan hak angket bermula ketika Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap bekas anggota Komisi II Miryam S. Haryani. Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP. (Lka)