Jakarta, INDONEWS.ID - Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK agar tidak terlalu reaktif dan resisten terhadap masukan publik terkait proses seleksi capim KPK periode 2019-2024.
Menurut Febri, hal krusial yang patut dipahami bersama adalah bahwa Pansel Capim KPK dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, seluruh tugas yang dialamatkan pada Pansel Capim KPK tersebut harus dilaksanakan dalam amanat dan marwah dari Presiden.
"Kritik dalam pelaksanaan tugas publik adalah hal yang wajar dan semestinya dapat kita terima dengan bijak," katanya, Senin (26/8/2019).
Febri mengatakan bahwa Pansel KPK cukup membuktikan integritas dan kinerjanya dengan bekerja semaksimal mungkin memilih calon pimpinan KPK 2019-2023 yang kredibel dan berintegritas.
Febri menegaskan bahwa lembaga antirasuah juga kerap mendapatkan sejumlah kritikan dari masyarakat dan menjadikan kritikan tersebut sebgai evaluasi, bukan malah bersikap resisten dan reaktif. Sebab, kritik tersebut adalah bentuk kepedulian dari masyarakat.
"KPK juga sering dikritik oleh masyarakat, tapi itu kami letakkan sebagai masukan dan saran yang harus diterima dan didalami. Karena kami paham, KPK adalah milik publik, milik masyarakat Indonesia," tegasnya.
Menurut Febri, adanya kritikan yang keras pada Pansel Capim KPK selama ini dinilai tak lepas dari bentuk harapan publik pada Pansel yang dipimpin Yenti Garnasih tersebut.
Dia mengaku tak menyoalkan calon pimpinan dari institusi manapun dengan catatan rekam jejak integritas dari para kandidat menjadi hal yang paling utama.
"Jika ada catatan perbuatan tercela atau melanggar hukum, tentu wajar kita semua bertanya, apa pantas Pansel memilih calon tersebut?" kata dia.
Diketahui, sebanyak 20 Capim KPK melenggang ke tahap selanjutnya yaitu berupa tes kesehatan, wawancara dan uji publik yang digelar pada Senin hingga Kamis (26-29/8/2019).
Namun, hasil tersebut mendapat resistensi dari pegiat antikorupsi yang mengatasnamakan Koalasi Kawal Capim KPK dengan alasan Pansel tak memperhatikan terkait LHKPN para calon hingga dugaan kode etik. (rnl)