Nasional

Febri Diansyah Nilai Tes Wawasan Kebangsaan Penyidik KPK Upaya Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Oleh : Mancik - Rabu, 05/05/2021 05:23 WIB

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.(Foto:Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan tanggapan terkait dengan tes wawasan kebangsaan kepada penyidik KPK.

Diketahui, tes tersebut diberikan sebagai syarat bagi penyidik KPK ASN sesuai dengan ketentuan UU KPK dan sejumlah penyidik dinyatakan gagal tes wawasan kebangsaan.

Menanggapi tes wawasan kebangsaaan ini, Febri menegaskan, yang tidak memiliki wawasan kebangsaan adalah koruptor, bukan penyidik KPK yang selama ini bekerja sebagai pemburu para koruptor.

"Yang tidak berwawasan kebangsaan itu ya KORUPTOR, bukan pemburu koruptor," tulis Febri pada akun twitternya seperti dibaca media, Jakarta, Rabu,(5/05/2021)

Kerja-kerja pemberantasan korupsi para penyidik KPK, tegas Febri, merupakan bukti nyata melaksanakan wawasan kebangsaan. Penyidik KPK menerapkan konsep wawasan kebangsaan dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia.

Masalah korupsi yang terjadi di seluruh lini kehidupan berbangsa, pertanda bahwa terjadi krisis terhadap wawasan kebangsaan. Krisis kebangsaaan itu melekat pada pejabat-pejabat telah melakukan korupsi.

"Negeri ini dieksploitasi. Dihisap. Hak rakyat dicuri. Wawasan kebangsaan seperti apa yang dimiliki koruptor?," lanjut Febri pada cuitannya.

Febri lantas mempertanyakan tes wawasan kebangsaan kepada penyidik KPK yang selama ini memberikan perhatian penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi. Febri mepertanyakan hal ini sangat beralasan karena, menurutnya, penyidik KPK selama ini telah bekerja memberantasan korupsi.

Febri secara pribadi melihat, tes wawasan kebangsaan terhadap penyidik KPK dengan dalih untuk lolos menjadi ASN, justru ingin menyingkirkan penyidik KPK dan melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tapi mereka yang teguh melawan korupsi justru disingkir dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan," tutup Febri pada cuitannya.*

Artikel Terkait