INDONEWS.ID

  • Rabu, 28/08/2019 19:48 WIB
  • Tri Susanti Resmi Tersangka Rasisme Kepada Mahasiswa Papua di Surabaya

  • Oleh :
    • Mancik
Tri Susanti Resmi Tersangka Rasisme Kepada Mahasiswa Papua di Surabaya
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tri Susanti resmi menjadi tersangka terkait ucapan bernada rasis kepada mahasiswa di asrama Papua Surabaya. Buntut dari ucapannya tersebut, menimbulkan gelombang protes hingga Papua dan Papua Barat. Jakarta, Rabu,(28/08/2019)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya telah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka berdasarakan hasil penyelidikan dari tim penyidik. Hasil penyelidikan menghasilkan bukti cukup untuk proses penetapan tersangka.

"Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti)," kata Dedi.

Sebelum penetapan Tri Susanti sebagai tersangka, kata Dedi, pihaknya telah menghadirkan 16 orang untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari 7 orang ahli sebelum penetapan tersangka tersebut.

Menurut Dedi,beberap bukti yang ada menguatkan proses penetapan tersangka kepada yang bersangkutan. Adapun bukti-bukti tersebut diantaranya rekam jejak digital dan narasi di media sosial.

Pihak kepolisian juga diketahui telah mengeluarkan surat pencekalan bagi Tri Susanti ke luar negeri. Polisi melakukan upaya pencekalan agar yang bersangkutan tidak lari dari proses hukum yang akan berlangsung.

"Permohonan pencekalan telah diajukan. Surat panggilan telah disampaikan," jelas Dedi.

Tri Susanti sendiri terancam dengan Pasal Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, ia juga diancam dengan Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Untuk diketahui, Tri Susanti merupakan koodinator aksi yang mendatangi asrama Papua di Surabaya beberap waktu lalu. Aksi ini menimbulkan keributan hingga memunculkan kata-kata bernada rasis kepada mahasiswa Papua.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas