INDONEWS.ID

  • Selasa, 24/09/2019 15:04 WIB
  • DPR - Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan

  • Oleh :
    • Mancik
DPR - Pemerintah Sepakat Tunda Pengesahan RUU Pemasyarakatan
Ilustrasi Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) (Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) sepakat menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang(RUU) Pemasyarakatan. Penundaan tersebut dilakukan setelah dilakukan lobi-lobi antara partai dan perwakilan pemerintah pada sidang paripurna hari ini, Jakarta, Selasa,(24/09/2019)

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam penjelasannya mengatakan, DPR telah mendengarkan pandangan dari perwakilan pemerintah dalam rapat paripurna tentang usulan dari presiden terhadap RUU yang ada. Usulan dari presiden tersebut yakni meminta kepada DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

"Dalam lobi, kita mendengar penjelasan surat pemerintah dari Menkum HAM yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Ditanggapi pimpinan Komisi III dan fraksi, menyepakati pandangan Erma Ranik sebagai Wakil Ketua Komisi III dan Ketua Panja RUU Pemasyarakatan," kata Fahri kepada media di Kantor DPR.

Sesuai dengan mekanisme rapat paripurna yang ada, kata Fahri, forum paripurna tetap memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik untuk memberikan penjelasan mengenai pembicaraan tingkat 1 dari pembahasan RUU tersebut. Selain itu, Panja juga diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang pro kontra terhadap pengesahan RUU yang ada.

Kesempatan memberikan penjelasan hasil pembicaraan tingkat I dari RUU, kata Fahri,hanya untuk mengikuti ketentuan prosedur dalam pembahasan sebuah RUU. Adapun kesepakatan menunda pengesehan akan diambil lewat forum rapat paripurna.

"Meski kita menyetujui penundaan RUU Pemasyarakatan, tapi lobi menyetujui sesuai jadwal memberikan pimpinan Komisi III dan Panja untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan mengklarifikasi beberapa persoalan yang berkembang," jelasnya.

Ia menambahkan, DPR hari ini tetap mendengarkan masukan dari masyarakat terhadap pembahasan RUU yang telah melewati tahapan pembicaraan di tingkat Panja. DPR juga telah mendegarkan masukan dari presiden sehingga penundaan pengesahan akan diambil oleh forum paripurna.

"Lalu karena merupakan otoritas paripurna, paripurna yang akan memutuskan penundaan RUU Pemasyarakatan. Demikian hasil lobi," tutupnya. *

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas