INDONEWS.ID

  • Selasa, 01/10/2019 12:01 WIB
  • Soal RKUHP, ICJR Beri 4 Rekomendasi Kepada Pemerintah dan DPR Baru

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Soal RKUHP, ICJR Beri 4 Rekomendasi Kepada Pemerintah dan DPR Baru
Aksi demonstrasi sejumlah massa menolak RKUHP (Foto: katadata.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Munculnya dugaan terkait pembahasan beberapa rancangan undang-undang secara khusus RKUHP yang dilakukan secara diam-diam oleh DPR dan pemerintah tanpa melibatkan partisipasi publik hingga menimbulkan polemik.

Seharusnya, pembahasanan RUU seperti ini wajib hukumnya menerima masukan, pendapat dan pandangan dari berbagai kalangan seperti pegiat hukum, hak asasi manusia, akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat.

Baca juga : Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila

Peneliti dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah dan DPR periode baru dalam membahas RUU KUHP.

Yang utama, pemerintah harus memiliki arah yang jelas terhadap buku hukum pidana itu dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah sendiri.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

Menurutnya, pasal-pasal bermasalah yang disuarakan masyarakat selama ini bertabrakan dengan program pemerintah, salah satu contohnya, mengentaskan perkawinan dini.

Untuk itulah, ICJR, meminta Presiden Jokowi membentuk komite ahli yang berisi para ahli hukum, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

"Selama ini pembahasan RUU KUHP tak ada arahnya dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Makanya harus ada perspektif lain selain hukum pidana," ujar Maidina.

Rekomendasi lain, DPR dan pemerintah setidaknya melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal yang ada, apakah masih relevan dipraktikkan saat ini atau tidak.

"Jadi harus berbasis evaluasi, masih perlu digunakan atau cukup hanya berupa perda saja?" ungkap Maidina.

Terakhir, pembahasan dilakukan terbuka dan melibatkan banyak organsiasi masyarakat sipil.

"Selama 1,5 tahun terakhir pembahasan tertutup. Padahal di akhir, banyak pasal diubah. Maka kita minta ke depan DPR harus menjamin ada keterbukaan, mulai dari catatan rapat, update draft, yang selama ini tak pernah ada," ujarnya.

Kendati Maidina kecewa pada kinerja anggota DPR sebelumnya, yang oleh Formappi menilainya sebagai Lembaga dengan kinerja terburuk setelah reformasi, Maidina masih menaruh optimis pada DPR periode baru 2019-2024.

"Ya harus optimislah, makanya kita merekomendasikan banyak hal." pungkasnya. *(Rikardo)

Artikel Terkait
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Pj Bupati Maybrat Pantau Ujian Sekolah Dasar di SD YPK Emaus Susumuk dan SD Inpres 13 Kumurkek
PT Sri Pamela Group Berkolaborasi dengan UPT II WASNAKER SUMUT dalam Menyemarakkan May Day Sumatera Utara Tahun 2024
PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas