INDONEWS.ID

  • Kamis, 17/10/2019 12:30 WIB
  • Kapolri Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Mobilisasi Massa Jelang Pelantikan Presiden

  • Oleh :
    • luska
Kapolri Himbau Masyarakat Agar Tidak Melakukan Mobilisasi Massa Jelang Pelantikan Presiden
Apel gelar pasukan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presidien RI periode 2019-2024 di Monas.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa atau unjuk rasa menjelang atau saat pelantikan presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2019 nanti.

Hal tersebut, menurut Tito,  pengambilan sumpah dan pelantikan presiden merupakan kegiatan konstitusional,  sehingga diharapkan agar pelaksanaan pelantikan dapat berjalan aman dan lancar.

Baca juga : Apel Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden, Panglima TNI Tegaskan Pahami SOP dan Cermati Situasi

Untuk itu, lanjut Tito, TNI-Polri wajib melakukan pengamanan. Dikatakan Tito  dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, memang tidak dikenal istilah izin untuk unjuk rasa. Tapi yang akan melakukan unjuk rasa itu wajib memberitahukan kepada kepolisian.

"Kemudian penyampaian pendapat di muka umum itu tidak bersifat absolut, artinya saya ingin unjuk rasa sebebas-bebasnya, tidak. Selama ini banyak yang salah kaprah. Tolong baca betul undang-undang itu di Pasal 6 ada batasan restiction, ada batasannya," jelas Kapolri usai gelar apel pasukan pengamanan pelantikan presiden, di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Ditambahkannya, ada lima batasan dalam berunkuj rasa, pertama tidak boleh mengganggu kepentingan publik atau ketertiban umum. Kedua, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain. ketiga harus sesuai dengan aturan undang-undang, keempat harus mengindahkan etika dan moral, yang kelima harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

" Kalau ini dilanggar ada Pasal 15 yang mengatur bahwa unjuk rasa yang melanggar Pasal 6 itu dapat dibubarkan," imbuhnya.

Dan, urai Kapolri, apabila dalam pembubaran itu ada perlawanan, tambah Tito, dapat dikenakan Pasal 211 sampai 218 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas atau pejabat.

"Jadi misalnya dari petugas minta agar saudara-saudara membubarkan diri, tiga kali diperingatkan tidak bubar, itu sudah pelanggaran pasal 218 KUHP, meskipun ringan ancaman hukumannya tapi tetap itu ada proses hukumnya. Kemudian kalau seandainya dalam pembubaran terjadi perlawanan mengakibatkan korban dari petugas itu ada hukumannya lagi, satu orang, atau yang lebih dari dua, bersama-sama itu nanti ada hukumannya lagi," terang Kapolri. (Lka)

Artikel Terkait
Apel Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden, Panglima TNI Tegaskan Pahami SOP dan Cermati Situasi
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas