INDONEWS.ID

  • Senin, 21/10/2019 09:30 WIB
  • Perdana, Hari ini Iman Nahrawi Hadapi Sidang Praperadilan di PN Jaksel

  • Oleh :
    • Ronald
Perdana, Hari ini Iman Nahrawi Hadapi Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Senin (21/10). Imam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
 
"Sidang praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi, agenda sidang perdana pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (21/10/2019).


Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Imam melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan status tersangka kasus dugaan suap dan hibah Kemenpora untuk KONI itu didaftarkan pada Selasa, 8 Oktober 2019.

Baca juga : Bertemu Wakil Perdana Menteri Belanda, Menko Airlangga Angkat Potensi Kerja Sama Giant Sea Wall

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam salinan gugatan praperadilan yang diterima wartawan, Imam mempersoalkan keabsahan penetapan tersangkanya.
 
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum. Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
 
Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
 
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelima orang itu telah mejalani sidang dan telah divonis bersalah di Pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

Baca juga : Apresiasi Putusan Hakim, Kuasa Hukum: Pintu Keadilan Tengah Dibuka Lebar bagi KNLI
Artikel Terkait
Bertemu Wakil Perdana Menteri Belanda, Menko Airlangga Angkat Potensi Kerja Sama Giant Sea Wall
Apresiasi Putusan Hakim, Kuasa Hukum: Pintu Keadilan Tengah Dibuka Lebar bagi KNLI
Sidang Perdana JR Presidential Threshold 20%, Titik Cerah Bagi Perjuangan Partai Buruh
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas