Nasional

Perdana, Hari ini Iman Nahrawi Hadapi Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Oleh : Ronald - Senin, 21/10/2019 09:30 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Senin (21/10). Imam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
 
"Sidang praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi, agenda sidang perdana pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, (21/10/2019).


Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Imam melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan status tersangka kasus dugaan suap dan hibah Kemenpora untuk KONI itu didaftarkan pada Selasa, 8 Oktober 2019.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam salinan gugatan praperadilan yang diterima wartawan, Imam mempersoalkan keabsahan penetapan tersangkanya.
 
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum. Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
 
Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
 
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelima orang itu telah mejalani sidang dan telah divonis bersalah di Pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

Artikel Terkait