INDONEWS.ID

  • Senin, 08/05/2017 15:26 WIB
  • MUI Dukung Sikap Tegas Pemerintah Bubarkan HTI

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
MUI Dukung Sikap Tegas Pemerintah Bubarkan HTI
Jakarta, INDONEWS.ID -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan mendukung sikap tegas pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)  karena dinilai sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, pelarangan HTI tersebut tidak berarti pemerintah memusuhi Islam. “Kami sangat mendukung pemerintah, bahwa pelarangan HTI bukan berarti memusuhi Islam," kata Cholil, di Jakarta, Senin (8/5/2017). Menurut Cholil, keputusan tersebut sangat penting untuk memberantas segala kemungkinan yang dapat merobohkan keutuhan NKRI. Pasalnya, organisasi kemasyarakatan di Indonesia harus tetap dalam kerangka komitmen kebangsaan untuk cita-cita keadilan dan kesejahteraan. "Siapapun dan ormas manapun yang melanggar komitmen kebangsaan berpancasila harus kita perangi bersama demi keutuhan anak bangsa Indonesia," ujarnya seperti dikutip Tribunnews.com. Cholil menegaskan, Pancasila bukan agama tetapi dapat menjadi titik temu agama-agama di nusantara untuk menjalankan ajaran agama dan mencapai cita-cita nasional. Seperti diketahui, pemerintah memutuskan membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran HTI itu diumumkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Wiranto yang didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas. "Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto. Selain itu, Wiranto juga menyebut bahwa keberadaan HTI secara nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia. Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikannya. "Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/5/2017). Ismail juga mengaku bingung atas wacana pembubaran HTI. "Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail. "Kalau mengikuti peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Ya tapi sebelum ke sana, kami harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan," ujarnya. Ismail mengatakan bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Meski demikian, katanya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat. (Very)
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas