Jakarta, INDONEWS.ID – Terkait sikap pemerintah yang sepakat membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahir Indonesia (HTI), mendapat tanggapan dingin dari Pimpinan MPR RI.
Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta agar pemeirntah tidak sepihak melakukan pembubaran oramas HTI tanpa pengadilan. “ Seharusnya tidak secara sepihak bersikap langsung mencabut. Harus melalui mekanisme peradilan," tegas Hidayat di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2017),
Hal itu harus dilakukan, kata Hidayat, karena Indonesia merupakan negara hukum. Dan semua pihak harus menghormati kebebasan berorganisasi yang dimiliki setiap warga negara.
Hidayat juga meminta, agar pemerintah bersikap cermat dan hati-hati memperlakukan ormas maupun individu yang dianggap melawan ideologi negara (Pancasil) atau dituduh melakukan usaha makar.
"Banyak orang dituduh makar tapi engga jelas juga tindak lanjutnya. Apa buktinya? Pak Alkhaththath (Sekjen Forum Umat Islam ) sejak tanggal 31 Maret ditahan. Sampai hari ini, enggak jelas juga proses hukumnya bagaimana, makarnya apa," ujar Hidayat.
Namun demikian, Hidayat mengaku, sepakat bila organisasi yang bertentangan dengan Pancasila akan dibubarkan oleh pemerintah. Tetapi, tindakan itu harus melalui mekanisme pengadilan. (hdr)