Jakarta, INDONEWS.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan,upaya pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan kerja sama antara lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Lembaga Kepolisian. Koordinasi dinilai penting upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara terukur dan terencana dengan baik.
Pemberantasan korupsi selama ini, kata Burhanuddin, masih mengalami kendala karena adanya kendala teknis berupa pembagian wewenang antara tiga lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.Karena itu, ia menegaskan, pihakny akan mengkaji kembali apakah kasus korupsi dengan angka 1 miliar masih ditangani oleh Polri atau tidak.
"Kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian negara) Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi," kata Burhanuddin kepada media di Jakarta, Minggu,(27/10/2019)
Ia menjelaskan, UU baru KPK telah mengatur tentang upaya penyelidikan terhadap kasus korupsi yang dengan nilai 1 miliar. Kasus korupsi dengan angka sebesar 1 miliar akan ditangan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adanya pengaturan yakni terdapat pada Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019:
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Berkaitan dengan pengaturan di atas, kata Burhanuddin, pihaknya siap melakukan beberapa upaya sebagai bentuk terobosan baru dalam konteks pemberantasan korupsi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bebas dari tekanan Parpol untuk memberantas korupsi.
"Nanti dulu. Nanti pasti ada gebrakan," pungkasnya.*