INDONEWS.ID

  • Selasa, 29/10/2019 18:33 WIB
  • Terungkap, Polri Gagalkan Kasus Perdagangan Orang

  • Oleh :
    • Ronald
Terungkap, Polri Gagalkan Kasus Perdagangan Orang
Tersangka kasus perdagangan orang yang diamankan didaerah Ciracas Jakarta Timur, Senin (28/10/2019) malam. (Foto : istimewa)
Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Republik Indonesia kembali mengagalkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Senin (28/10/2019) malam.
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Nugroho menyebutkan pihaknya telah menjerat enam orang tersangka atas dugaan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Keenamnya merupakan pengurus PT HKN yang menyalurkan tenaga kerja asal Indonesia secara ilegal ke luar negeri.
 
"Korban dijanjikan bekerja di beberapa negara itu sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 1200 real dan mau diberangkatkan secara non prosedur hari ini Selasa (29/10) dan besok Rabu (30/10)," tuturnya di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
 
Disampaikan Agus, operasi penggagalan TPPO dilakukan didaerah Ciracas Jakarta Timur. Di situ belakangan diendus menjadi tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat untuk kemudian kami melakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Agus

Agus juga menjelaskan para tersangka memiliki peranan yang berbeda dalam memberangkatkan PMI itu secara ilegal ke luar negeri. Tersangka AR selaku Direktur Utama PT HKN berperan sebagai sponsor.

Tersangka AC berperan sebagai seseorang yang memberikan uang fee ke sponsor, biaya kesehatan dan uang tiket. Tersangka AW berperan sebagai koordinator sponsor luar maupun sponsor daerah.
 
Tersangka AMR berperan yang membantu dalam membuat paspor. Tersangka TK menyiapkan tiket keberangkatan calon PMI dan tersangka MM yang berperan menjaga asrama penampung para PMI tersebut.
 
"Dari penangkapan keenam tersangka itu kami menyita barang bukti berupa 25 buah paspor, 25 buah visa, dan 25 print out ticket keberangkatan," katanya.
 
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
 
Ditambah lagi, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar. (rnl)
Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Pj Bupati Maybrat Sambut Kedatangan Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Rekomendasi Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Jabodetabek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas