INDONEWS.ID

  • Sabtu, 02/11/2019 23:02 WIB
  • BPJS Yakin Kenaikan Iuran Kesehatan Bisa Menutup Defisit

  • Oleh :
    • Ronald
BPJS Yakin Kenaikan Iuran Kesehatan Bisa Menutup Defisit
Jakarta, INDONEWS.ID - Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma`ruf meyakini penaikan iuran dapat menutupi defisit dan memperbaiki keuangan. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas Ma`ruf meyakini penaikan iuran dapat menutupi defisit dan memperbaiki keuangan. Iqbal meminta masyarakat tak ragu.
 
"Jangan ragu iuran naik, defisit tak tertangani. Ini sudah dihitung hati-hati oleh para ahli,” ujar Iqbal di Jakarta, Sabtu, (2/11/2019).
 
Iqbal menuturkan BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit hingga Rp32,8 triliun bila iuran tak naik. Meski, dia mengaku masalah defisit tak mungkin teratasi tahun ini.

Dia optimistis keuangan BPJS Kesehatan surplus pada 2020. Iqbal yakin surplus mencapai Rp17,3 triliun.
 
Iqbal menambahkan BPJS Kesehatan sangat menghargai masukan-masukan terkait penaikan iuran.

Baca juga : Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif

"Tentu semua kritik, saran, dan masukan kita akan tampung semua, karen pemerintah bersungguh-sungguh memastikan program BPJS Kesehatan ini berjalan," tutur dia.
 
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Oktober 2019. Besar iuran yang harus dibayarkan Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp160.000 per bulan untuk kelas I.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa penyesuaian iuran merupakan langkah efektif untuk menyelesaikan masalah defisit. Hal tersebut kemudian direalisasikan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Fachmi optimistis bahwa berlakunya beleid tersebut akan memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim layanan kesehatan ke rumah sakit lebih lancar. Hal tersebut kemudian akan menekan defisit yang terjadi sejak BPJS Kesehatan berdiri pada 2015.

"Penyesuaian iuran itu, kami ingin memastikan bahwa defisit selesai, cashflow rumah sakit terjamin, sehingga rumah sakit bisa memprediksi, mempersiapkan, dan mengembangkan kapasitasnya," ujar Fachmi, Jumat (1/11/2019). kemarin. (rnl)

Baca juga : Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Artikel Terkait
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Didampingi AHY, Besok Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas