INDONEWS.ID

  • Jum'at, 08/11/2019 21:16 WIB
  • Kemendag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Izin Impor Cangkul

  • Oleh :
    • Ronald
Kemendag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Surat Izin Impor Cangkul
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin untuk mengimpor produk cangkul yang sudah jadi. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat izin untuk mengimpor produk cangkul yang sudah jadi.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan bahwa sepanjang 2019 Kemendag hanya satu kali impor bahan baku perkakas tangan. Apabila Impor Cangkul maka tidak diperbolehkan dalam bentuk yang sudah jadi.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

"Tidak diperbolehkan Impor Cangkul, kecuali setengah jadi. Kalau belum jadi, belum runcing atau masih dalam bentuk plat baja tanpa gagangnya, itu masih bisa saja asal dokumen resmi dan lengkap," kata Indrasari di Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Kemendag sendiri menyatakan telah mengetahui adanya temuan Impor Cangkul jadi di dua kota yaitu Surabaya dan Tangerang. Apabila terbukti tidak ada izin serta kelengkapan dokumen maka akan dicabut perizinannya.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk menghentikan impor Pacul karena industri dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan nasional.

"Impor Pacul harus ditutup karena industri dalam negeri sudah siap untuk memenuhi kebutuhan. Saya yakin kebutuhan Pacul nasional bisa terpenuhi," kata Agus usai memimpin rapat Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Jumat.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dijelaskan Agus, kemampuan produksi Pacul oleh Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri mencapai 500 ribu unit per tahun, sementara industri besar mampu memproduksi 2,5 juta unit Pacul per tahun, sedangkan kebutuhan Pacul nasional mencapai 10 juta unit per tahun. (rnl)

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Indonesia Sambut Baik dan Dorong Kolaborasi dalam Perkuat Ketahanan Pangan melalui IDMA Exhibition dan TABADER Summit 2024
Nanik Yuliati, Pensiunan Guru Senang Bersama Mekaar Usahanya Berkembang
Soal Laka BUS PO Putera Fajar, Komisioner Kompolnal: Biar Tak Terulang Lagi, Utamakan Pencegahan dari Hulu ke Hilir
LPER Mendapat Penghargaan Terkait Ketahanan Pangan Dari Kepala KODIM Kota Bekasi
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas