INDONEWS.ID

  • Kamis, 14/11/2019 10:01 WIB
  • Buruh Tolak Wacana Penghapusan Skema UMK

  • Oleh :
    • very
Buruh Tolak Wacana Penghapusan Skema UMK
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Tidak tertutup kemungkinan nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dihapus dan hanya mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memungkinkan saja bila nanti skema pengupahan hanya mengacu pada UMP, termasuk untuk kabupaten/kota.

Baca juga : Heboh! Beredar Video Rizieq Shihab Siap Berjuang Bersama Buruh & Mahasiswa Tolak UU Ciptaker

"Iya ada kemungkinan me-review UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota," kata dia di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Menanggapi pernyataan Menaker, Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan wacana tersebut ngawur, bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan secara sistematis akan memiskinkan kaum buruh.

Baca juga : Dinilai Menindas Buruh, KSPI Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law

"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota," katanya di Jakarta, Kamis (14/11) melalui siaran pers Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan bahwa upah minimum berdasarkan wilayah kabupaten/kota sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun yang lalu, jadi tidak masuk akal apabila UMK hendak dihapuskan. Karena akan memicu perusahaan berlomba-lomba membayar upah buruh hanya sesuai UMP.

Baca juga : Ini Alasan Mengapa Buruh Tolak Omnibus Law

Sebagai contoh, UMP Jawa Barat pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 1,668,372. Sementara itu, UMK Jawa Barat tahun 2019 yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp 1.714.673.

"Jika UMK ditiadakan, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta," kata Iqbal.

"Apa yang bisa dikatakan untuk kebijakan semacam ini kalau bukan ngawur dan secara sistematis memiskinkan kaum buruh," tegasnya.

Said Iqbal heran dengan sikap pemerintah yang dinilainya selalu membuat kebijakan yang kontroversial, seperti wacana revisi UU Ketenagakerjaan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Berbanding terbalik dengan sikap Menaker, Said Iqbal kembali menegaskan sikapnya mendesak agar UMK tahun 2020 naik sebesar 15%. Selain UMK, buruh juga mendesak Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang nilainya di atas UMK juga segera ditetapkan.

Untuk memperjuangkan kenaikan UMK sebesar 15%, KSPI akan melakukan aksi di berbagai daerah basis industri.

Buruh meminta agar Kepala Daerah berani menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh dengan menetapkan UMK di atas PP 78/2015.

"Kemarin (Rabu, 13 November 2019) buruh Tangerang dan Cirebon yang melakukan unjuk rasa. Sementara hari ini (Kamis, 14 November 2019) buruh Kota Bekasi dan Karawang yang akan turun ke jalan," kata Iqbal.

Selanjutnya, daerah-daerah lain juga akan melakukan unjuk rasa untuk mengawal penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota. (Very)

 

Artikel Terkait
Heboh! Beredar Video Rizieq Shihab Siap Berjuang Bersama Buruh & Mahasiswa Tolak UU Ciptaker
Dinilai Menindas Buruh, KSPI Tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law
Ini Alasan Mengapa Buruh Tolak Omnibus Law
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas