Jakarta, INDONEWS.ID - Demi menjaga keamanan, Terpidana kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang baru saja menghuni rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur terpaksa dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (10/5/2017) dini hari.
Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo kepada wartawan di Jakarta.
“Sudah pindah Rabu dinihari, sudah pindah, sudah pindah. Kami mewakili institusi masing-masing hari ini menjawab pernyataan dari pada rekan-rekan,” kata Andry.
Pemindahan Ahok ke Mako Brimob ini rupanya luput dari perhatian para pendukungnya.
Sebelumnya, Ahok tiba di Rutan Cipinang dengan pengawalan lengkap dan menggunakan mobil barakuda sekira pukul 12.01 WIB, Selasa (9/5) siang. Penahanan Ahok langsung dieksekusi oleh Jaksa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. (Lka)