INDONEWS.ID

  • Selasa, 03/12/2019 16:19 WIB
  • Kemendagri: Regulasi Pilkada Serentak 2020 Mesti Benar Atasi Konflik

  • Oleh :
    • Mancik
Kemendagri: Regulasi Pilkada Serentak 2020 Mesti Benar Atasi  Konflik
Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.(Foto:Indonews/ Marsi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri),ingin memastikan aturan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang memiliki kepastian hukum dan tidak tumpang tindih. Kejelasan aturan Pilkada akan mengurangi potensi konflik, baik sebelum maupun sesudah proses Pilkada berlangsung.

Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar dalam keterangannya menerangkan, konflik Pilkada selama ini, terkadang diproduksi oleh aturan yang kurang jelas sehingga dimaknai secara berbeda oleh para calon maupun penyelengara di lapangan. Karena itu, Kemendagri bersama KPU, Bawaslu dan Komisi II DPR RI, ingin memastikan aturan yang berkaitan dengan Pilkada, benar dan tidak tumpang tindih.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

"Tugas kami, pemerintah dan DPR ini sebagai pembentuk Undang-Undang, mencegah terjadinya kekisruhan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, jangan habis energi kita dengan hal-hal yang kontraproduktif, konfilk pilkada bisa diproduksi oleh ketidakjelasan aturan," kata Bahtiar kepada media usai Rapat Dengar Pendapat(RDP) bersama Komisi II DPR RI Kompleks Senayan, Jakarta, Senin,(2/12/2019) kemarin.

Pilkada serentak sebelumnya, kata Bahtiar, masih diwarnai dengan beberapa konflik, salah satunnya disebabkan oleh regulasi. Salah satu contoh yakni regulasi tentang pencalonan serta aturan yang berkaitan dengan pendataan daftar pemilih.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Karena itu, jelas Bahtiar, pihaknya bersama penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum(KPU) dan Bawaslu, ingin memastikan seluruh regulasi berkaitan dengan Pilkada serentak tidak bermsalah.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan, masalah terbesar yang sedang dipikirkan oleh pemerintah saat ini adalah pelaksanaan Pilkada langsung yang menghabiskan banyak anggaran negara. Negara mesti mengeluarkan anggaran dengan jumlah puluhan triliun hanya untuk membiayai Pilkada.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

"Isu terbesar kita juga itu adalah penyelenggaran Pilkada itu biaya membengkak, pilkada 2018 dengan 171 daerah kita menghabiskan APBB kurang lebih 118 triliun rupiah," jelasnya.

Menurut Bahtiar, pemerintah saat ini tengah mencari format Pilkada langsung yang mampu menghemat penggunaan anggaran negara. Pemerintah akan mencari solusi agar Pilkada serentak tetap berlangsung dengan anggaran yang kecil.

"Tugas kita adalah mencari format Pilkada yang efisien untuk menghemat anggaran negara, karena tugas negara ini tidak hanya mengurus Pilkada," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas