Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau menjawab soal adanya informasi atas temuan Pusat Pelaporan, dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ihwal dugaan kepala daerah menempatkan dana dalam valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Temuan PPATK dinilai bersifat rahasia.
"Ada atau tidak adanya (temuan PPATK) dikirim ke KPK atau polisi atau jaksa itu tidak bisa kami konfirmasi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, (16/12/2019).
Menurutnya, informasi yang diterima KPK dari PPATK terkait penyelidikan juga perlu dikonfirmasi. Sebab, data mentah dari PPATK tak bisa dijadikan KPK sebagai alat bukti.
"Yang pasti, ketika ada data PPATK baik yang kami minta maupun inisiatif PPATK untuk memberikan KPK, itu pasti kami koordinasi dulu dan kami telusuri alat bukti yang ada. Karena data mentah PPATK yang ada juga tak boleh jadi alat bukti. Itu adalah informasi intelijen," ucapnya
Febri mengatakan KPK dan PPATK selalu bertukar informasi setiap ada transaksi mencurgikan. Misalnya, ada kepala daerah yang melakukan pencucian uang di dalam negeri.
"Seperti di (kasus Bupati) Kutai Kartanegara, aset yang kami sita sekitar Rp70 miliar, di Cirebon lebih dari Rp50 miliar. Nilainya cukup besar kalau pencucian uang," jelas dia.
PPATK menelusuri jejak-jejak transaksi keuangan dari sejumlah kepala daerah di luar negeri. Transaksi itu tercatat pada rekening kasino hingga Rp50 miliar. Kepemilikan rekening kasino diduga salah satu modus kepala daerah melakukan pencucian uang. Namun, belum ada informasi detail dari PPATK terkait temuan itu.
PPATK justru mengungkap temuan lain. Salah satunya aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana buat pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri. (rnl)