INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/12/2019 21:01 WIB
  • Rekening Kasino Kepala Daerah,Kemendagri: Ranah PPATK dan Penegak Hukum

  • Oleh :
    • Mancik
Rekening Kasino Kepala Daerah,Kemendagri: Ranah PPATK dan Penegak Hukum

Jakarta,INDONEWS.ID - Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan tidak bisa memasuki ranah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terutama terkait pengecekan Kepala Daerah yang diduga memiliki Rekening Kasino di Luar Negeri. Penemuan keberadaan rekening kasino kepala daerah di luar negeri tersebut merupakan kewenangan penegak hukum dan PPATK.Hal ini erat kaitannya dengan data dan analisis PPATK yang bersifat rahasia sesuai UU.

"Hasil penelusuran PPATK itu bersifat rahasia, apalagi yang menyangkut dan berkaitan dengan rekening perorang ya, masalah perbankan, jadi hasil penelusuran atau temuan dari PPATK itu hanya untuk konsumsi PPATK dan aparat penegak hukum. Kami pun Kemendagri tidak bisa masuk wilayah seperti itu,” kata Bahtiar kepada wartawan di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Baca juga : Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama

Sebagaimana diketahui, informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK.

Baca juga : Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi

Bahtiar kembali menjelaskan, Kemendagri tidak dapat melakukan tindakan maupun pemberian sanksi kepada kepala daerah sepanjang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah di pengadilan.

"Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum, pengadilannya sampai inkracht, berkekuatan hukum tetap, baru seorang kepala daerah bisa diberhentikan,” jelasnya.

Baca juga : Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Harmonisasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino Kepala Daerah di luar negeri kepada PPATK dan Aparat Penegak Hukum. Aparat penegak dapat melakukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

 

Artikel Terkait
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
Kunker ke Halmahera Timur, Kepala BSKDN Beberkan Strategi Menjaga Keberlanjutan Inovasi
Ditjen Bina Adwil Gelar Rapat Harmonisasi Kebijakan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Artikel Terkini
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas