Jakarta, INDONEWS.ID - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dibenarkan secara hukum dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Pasalnya, eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pada prinsipnya, Negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi, tetapi Negara RI yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai Dasar Negara RI,” ujar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Budi mengatakan, dalam kondisi darurat, dan ketika berhadapan dengan kepentingan nasional yang lebih besar, prinsip “clear and present danger” dapat diterapkan. Karena itu, demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI, pembubaran HTI dapat dilakukan.
“Secara universal dalam Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa aturan hukum darurat untuk kondisi yang darurat, maka prinsip ‘clear and present danger’ dapat diterapkan, sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam mengumumkan pembubaran HTI. Ormas ini dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan mengncam keutuhan NKRI. Namun pemerintah melakukan pembubaran melalui mekanisme hukum. Pemerintah sedang menyiapkan langkah hukum pembubaran tersebut. (Very)