INDONEWS.ID

  • Rabu, 10/05/2017 20:16 WIB
  • Kepala BIN: Dalam Kondisi Darurat, Negara Bisa Bubarkan HTI

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Kepala BIN: Dalam Kondisi Darurat, Negara Bisa Bubarkan HTI
Jakarta, INDONEWS.ID - Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dibenarkan secara hukum dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Pasalnya, eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD’45 sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. “Pada prinsipnya, Negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi, tetapi Negara RI yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai Dasar Negara RI,” ujar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan, di Jakarta, Rabu (10/5/2017). Budi mengatakan, dalam kondisi darurat, dan ketika berhadapan dengan kepentingan nasional yang lebih besar, prinsip “clear and present danger” dapat diterapkan. Karena itu, demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI, pembubaran HTI dapat dilakukan. “Secara universal dalam Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa aturan hukum darurat untuk kondisi yang darurat, maka prinsip ‘clear and present danger’ dapat diterapkan, sehingga Negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” ujarnya. Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam mengumumkan pembubaran HTI. Ormas ini dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan mengncam keutuhan NKRI. Namun pemerintah melakukan pembubaran melalui mekanisme hukum. Pemerintah sedang menyiapkan langkah hukum pembubaran tersebut. (Very)  
Artikel Terkait
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas