INDONEWS.ID

  • Senin, 13/01/2020 22:08 WIB
  • Terkait Kasus Suap Oknum PDIP, Istana : Hukum Berlaku untuk Siapapun

  • Oleh :
    • Ronald
Terkait Kasus Suap Oknum PDIP, Istana : Hukum Berlaku untuk Siapapun
Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman memastikan bahwa Presiden Jokowi tak akan melindungi pihak yang tersangkut masalah hukum.

Presiden juga tidak akan mengintervensi meskipun kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan oknum PDIP, yang merupakan partai asal Jokowi berkiprah.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

"Karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," tegas Fadroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/1/2020).

Fadjroel juga meminta agar masyarakat memberikan kesempatan kepada KPK dan lembaga terkait untuk menjalankan undang-undang KPK yang baru hasil revisi itu.

Baca juga : Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah

"Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut,” ujar Fadjroel.

Hal tersebut disampaikan Fadjroel menanggapi lambannya gerak KPK dalam menggeledah sejumlah lokasi dinilai karena terhambat oleh UU KPK yang baru. Salah satunya saat tim KPK ingin masuk ke kantor DPP PDIP untuk membuat garis penyegelan.

Baca juga : Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo tak buang badan dalam menanggapi lambatnya kerja lembaga antirasuah lantaran UU KPK yang baru.

Menurut ICW, KPK terhambat dalam melakukan penyidikan di perkara terbarunya yakni  kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah akibat berlakunya UU KPK baru. Penerbitan PERPPU harus menjadi prioritas utama dari Presiden untuk menyelamatkan KPK," tegas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhani, dalam keterangannya, Minggu (12/1/2020) kemarin. (rnl)

 

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas