INDONEWS.ID

  • Selasa, 14/01/2020 22:30 WIB
  • Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

  • Oleh :
    • Mancik
Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya.( Antara Foto)

Jakarta,INDONEWS.ID - Kejaksaaan Agung Republik Indonesia(RI) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka terhadap lima orang ini dilakukan setelah ada bukti yang cukup terhadap tindak lima orang tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Indonews, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya tersebut diantaranya, Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero, Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera,Heru Hidayat.

Baca juga : TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas

Adapun dua orang diantaranya, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan serta Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Untuk diketahui, kasus korupsi Jiwasraya sebagaimana dilansir Merdeka.com, sejak awal Kejaksaan Agung telah mengetahui adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Adapun potensi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp13,7 triliun.

Baca juga : Senator Filep Minta Kejaksaan Agung Investigasi Kasus Illegal Mining, Otsus, Hingga Pelanggaran HAM Berat Papua

Diketahui, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap kasus tersebut dengan Nomor PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Temuan yang ada, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), banyak melakukan invetasi yang resiko yang sangat tinggi, dengan tujuan untuk mencari keuntungan yang sangat besar, seperti penempatan saham sebesar 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Baca juga : LPSK Putuskan Lindungi N, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon

Proses investasi tersebut, sebanyak lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sementara 95 persen dana investasi tersebut ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja yang sangat buruk.

Adapun penempatan reksa dana sebesar 59,1 persen dengan total nilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari total jumlah dana ini, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sisanya, 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Dengan demikian, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 mengalami kerugian kepada negara senilai Rp13,7 triliun.*

 

 

 

Artikel Terkait
TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas
Senator Filep Minta Kejaksaan Agung Investigasi Kasus Illegal Mining, Otsus, Hingga Pelanggaran HAM Berat Papua
LPSK Putuskan Lindungi N, Pelapor Korupsi Dana Desa di Cirebon
Artikel Terkini
Dansatgas Yonif 742/SWY Kunjungi Salah Satu SD Darurat di Perbatasan RI-RDTL
Kawal Pemerintahan Baru, Tokoh Lintas Agama: Jika Ada Kurang-kurangnya Kita Perbaiki
Upaya Pendekatan Pemda Maybrat Berhasil, Pelaku Pemanahb Koramil Akhirnya Menyerahkan Diri
Komitmen pada "NTT" Dorong Ansy Lema Mendaftar di Pilkada
Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas