PKS Usul Pemerintah Ekspor Ganja, Gerindra dan PPP Angkat Bicara
PKS Usul Pemerintah Ekspor Ganja, Gerindra dan PPP Angkat Bicara
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli mengusulkan pemerintah Indonesia menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor.
Usulan itu disampaikan Rafli dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membahas perjanjian dagang ASEAN dengan Jepang Kamis (30/1/2020).
Merespon usulan PKS tersebut beberapa fraksi pun angkat bicara. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dari Fraksi Gerindra misalnya, mengaku kaget dengan usulan tersebut.
Andre menyebut Rafli adalah politikus PKS asal dapil Nanggroe Aceh Darussalam. Menurutnya, Rafli mungkin punya alasan tersendiri mengusulkan pemerintah mengekspor ganja. Akan tetapi, Andre mengaku tetap kaget.
"Tadi memang ada itu (anggota DPR F-PKS usul ekspor ganja), kebetulan yang bersangkutan duduk sebelah saya persis. Terus terang saya yang duduk di sebelah beliau kaget, nggak menyangka beliau punya ide seperti itu," kata Andre saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).
Politikus Gerindra itu mengatakan bahwa yang disampaikan Rafli itu adalah sebuah usulan. Tentunya, kata Andre, ia menyampaikan itu ada dasarnya, melihat potensi yang ada.
"Beliau dapil Aceh ya. Jadi di Aceh itu beliau sampaikan kalau tidak salah ganja itu begitu gampang tumbuh di Aceh, jadi bahkan ganja itu juga kalau nggak salah bukan dipakai hanya untuk semacam narkoba, tapi juga semacam bumbu dan melihat ada potensi misalnya kenapa tidak diekspor di luar negeri karena kan di luar negeri boleh dipergunakan," sambung Andre.
Menurut Andre, usulan tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Pertama, Indonesia melarang ganja. Yang kedua, Indonesia dinilai bisa mencari cara lain untuk pemasukan negara.
"Menurut saya lebih baik janganlah. Ada cara lain yang lebih baik untuk mencari pendapatan bagi negara kita. Masak kita ekspor ganja? Masak Indonesia ekspor ganja? Masuk akal nggak? Nggak. Kalau bagi saya tidak tepat usulan itu," sebut Andre.
Sementara itu, PPP pun turut mengomentari terkait usulan yang mengejutkan tersebut. PPP menilai usulan itu tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun.
"Gagasan tersebut tentu sangat offside. Apapun motif dan tujuan ekspor, memperdagangkan objek yang secara nyata dilarang dalam hukum positif kita, merupakan langkah yang konyol," kata Waketum PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Arwani menyebut ganja, dalam norma hukum positif, merupakan jenis narkotika golongan I sebagaimana tertuang dalam Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Penjara jadi risiko bagi yang menyimpan barang haram itu.
"Di Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika juga diatur ancaman bagi siapa saja yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," sebut Arwani.
Sebelumnya, Politikus PKS dari daerah pemilihan Aceh Rafli awalnya bicara soal koordinasi antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar hasil pertanian daerah dijamin bisa dipasarkan.
"Saya mau bicara bagaimana ini ditata kembali, Kementan dan Kemendag integrasikan secara konsep agar hasil pertanian itu harus ada jaminan bisa dipasarkan. Perjanjian ini salah satu potensinya," kata Rafli dalam rapat Komisi VI DPR.
Salah satu yang dipaparkan Rafli dalam pernyataannya adalah ganja. Tanaman ini menurutnya bisa digunakan sebagai obat. Terlebih lagi ganja bisa tumbuh mudah di Aceh.
"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa aja jangan kaku lah kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya rasa ini ganja harus jadi komoditas ekspor bagus," kata Rafli.*(Rikardo).