Jakarta, INDONEWS.ID - Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan mengatakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah sebuah gerakan dakwah, melainkan masuk kategori gerakan politik. Hal ini membantah pernyataan pimpinan HTI yang menyatakan ormas itu sebuah lembaga dan memiliki kegiatan dakwah.
"HTI bukan gerakan dakwah tapi gerakan politik," kata Budi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Budi menilai bahwa HTI adalah gerakan transnasional yang ingin mengganti NKRI dan Pancasila dengan sistem khilafah.
Lebih lanjut dia mengatakan, HTI telah dilarang di banyak negara, baik negara-negara demokrasi, negara Islam maupun negara yang berpenduduk mayoritas muslim.
Negara-negara itu antara lain Arab Saudi, Belanda, Malaysia, Turki, Perancis, Tunisia, Denmark, Yordania, Jerman, Mesir, Spanyol, Uzbekistan, Rusia, serta Pakistan.
Ancam NKRI
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI karena kegiatannya mengancam kedaulatan negara.
"Aktivitas HTI nyata-nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan politik mereka di lapangan, yang mengusung ideologi khilafah jadi penyebabnya," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan ideologi khilafah dikenal sebagai paham yang memiliki orientasi untuk mendirikan pemerintahan Islam.
"Indonesia bukan merupakan bagian dari khilafah itu. Indonesia adalah negara yang dijalankan berdasarkan Pancasila dan UUD 45," katanya.
Jika paham khilafah ini terus berkembang, kata Wiranto, pemerintah Indonesia yang sah serta NKRI dapat hilang dan diubah dengan pemerintahan agamais.
"Jadi penjelasan konkretnya seperti itu. Ini agar masyarakat tidak bingung tentang kenapa pemerintah ingin membubarkan HTI. Mereka mengancam keberadaan bangsa dan negara kita," kata mantan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.
Sebelumnya, Menko Polhukam mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan HTI.
"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wiranto.
Wiranto menambahkan pemerintah mendukung pembubaran HTI karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (Very)