INDONEWS.ID

  • Selasa, 11/02/2020 20:52 WIB
  • Penetapan Undang-Undang Ibukota Negara Dinilai Mendesak

  • Oleh :
    • very
Penetapan Undang-Undang Ibukota Negara Dinilai Mendesak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Telah Menyiapkan Lahan seluas 300 hektar yang tersebar di tiga kabupaten. Hal ini dilakukan terkait dengan adanya rencana pemindahan Ibu Kota negara yang direncanakan oleh Presiden Joko Widodo.

INDONEWS.ID -- Jika tidak ada halangan maka tahun 2024 nanti Indonesia akan memiliki Ibukota Negara yang baru, yang lokasinya sudah ditetapkan di Kalimantan Timur.

Stanislaus Riyanta, mahasiswa doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia di Jakarta, Selasa (11/2) mengatakan, implikasi dari pindahnya Ibukota Negara ini tentu tidak sederhana.

Baca juga : Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta

“Untuk itu perlu suatu legalitas dan landasan yang kuat sehingga pindahnya Ibukota Negara tersebut tidak menimbulkan permasalahan baru terutama dari aspek hukum,” ujarnya.

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan Ibukota Negara dari Propinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, katanya, dianggap sesuai dengan kewenangannya. Kekuasaan Presiden diatur dalam beberapa pasal UUD 1945 yaitu kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang (Pasal 20 ayat 2,4 dan 5), kekuasaan atas militer (pasal 10), kekuasaan membuat perjanjian internasional (pasal 11), kekuasaan memberikan grasi, amnesti dan abolisi (pasal 14), dan kekuasaan terhadap pemerintah yang sah (pasal 4).

Baca juga : PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital

Merujuk pada aturan kekuasaan presiden tersebut, maka keputusan Presiden Joko Widodo tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Terkait dengan Ibukota Negara, kata Stanislaus, terdapat beberapa landasan hukum yang saat ini berkaitan, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 pasal 3 disebutkan bahwa “Propinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Baca juga : Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal

Selain itu terdapat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang berhubungan dengan Ibukota Negara.

Implikasi hukum lain yang harus dicermati terkait perpindahan Ibukota Negara antara lain terkait dengan ketentuan yang mengharuskan lembaga negara berkedudukan di Ibukota Negara. Hal tersebut seperti yang disebut dalam Pasal 2 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Selain itu terdapat juga pasal 23G ayat 1 yang menegaskan BPK berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi.

Karena itu, menurut Stanislaus, mengingat berbagai peraturan perundangan yang berkaitan dengan Ibukota Negara dan dihubungkan rencana pemindahan Ibukota Negara dengan kompleksitas yang cukup tinggi maka perlu suatu strategi hukum yang tepat.

“Strategi yang paling ideal sekaligus menjamin kepastian hukum atas pemindahan Ibukota Negara tersebut adalah dengan menetapkan Undang-Undang Ibukota Negara,” ujarnya.

Undang-Undang Ibukota Negara tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum terkait pemindahan dan penetapan Ibukota Negara. Selain itu diharapkan Undang-Undang Ibukota Negara dapat menjadi rujukan bagi peraturan lain yang berhubungan dengan Ibukota Negara.

Untuk memastikan bahwa perpindahan Ibukota Negara dapat berjalan lancar pada 2024 seperti harapan Presiden Joko Widodo, maka tidak ada jalan lain bagi DPR untuk segera menyelesaikan RUU Ibukota Negara secepatnya.

“Keterlambatan DPR untuk menyusun RUU Ibukota Negara ini maka akan berdampak pada gagalnya pemindahan Ibukota Negara dari Propinsi DKI Jakarta ke Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Dianggap "Lahan Tak Bertuan", Sekolah Sering Jadi Tempat Penyemaian Ideologi Radikal
Artikel Terkini
Tanggapi Tuduhan Ade Pencuri, Lawyer Gaul: gak Cocok sama Faktanya
Terus Bermanuver Menuju Pilkada NTT, Cagub Ardy Mbalembout dan Irjen Jonny Asadoma Gelar Pertemuan Tertutup di Jakarta
Tamini Square Gelar Festival Soto dan Masakan Nusantara
Dituduh Curi Iphone, Ade Laporkan AA ke Polres Jaksel
PNM Terus Bekali Nasabah dengan Teknologi Digital
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas