INDONEWS.ID

  • Sabtu, 22/02/2020 16:30 WIB
  • Istana Akui Sistem Gaji di Omnibus Law Jaga Kepentingan Investor

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Istana Akui Sistem Gaji di Omnibus Law Jaga Kepentingan Investor
Massa dukung omnibus law melakukan aksi di Monas bersamaan dengan Aksi 212. (FOTO: detikcom)

Jakarta, INDONEWS.ID - Staf Khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, mengakui jika sistem baru yang mengatur upah minimum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditujukan untuk menjaga kepentingan investor. Ia menilai sistem tersebut memungkinkan investor tak pergi atau gulung tikar.

Selama ini, ia menilai banyak pemodal yang kabur karena tingginya upah minimum di Indonesia. Demikian dikatakan Dini dalam diskusi di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020.

Baca juga : May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama

 "Kalau dari para konsultan membandingkan negara-negara tetangga, suka tidak suka UMR Indonesia jauh di atas rata-rata negara lain," kata Dini.

Dalam kondisi itu, Dini mengatakan banyak investor lebih melirik negara yang memiliki biaya paling rendah. Akibatnya, Dini menambahkan, investasi di Indonesia menurun. Jika dibiarkan, investor yang sudah ada juga bisa ikut pergi untuk mencari negara yang lebih murah.

Baca juga : AHY Upayakan Hadirnya Kepastian Hukum Atas Tanah Guna Beri Rasa Aman dan Nyaman

Dini mengatakan yang rugi juga masyarakat Indonesia karena lapangan pekerjaan yang hilang seiring perginya para investor itu. "Enggak masuk hitungan ekonomi kalau cost tinggi. Gak bisa di-justify lagi, ujung-ujungnya gulung tikar, yang rugi buruh pekerja," kata Dini.

Meski begitu, ia menegaskan skema baru ini tak akan mengurangi upah minimum yang ada sekarang. Presiden Jokowi telah meminta agar RUU ini bisa menggenjot investasi, tanpa harus mengurangi upah minimum saat itu.

Baca juga : Di Tengah Polemik Penghitungan Suara, Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana Jakarta

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, skema perhitungan upah minimum memang diubah. Formula barunya adalah upah minimum yang ada ditambah dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini berubah dari aturan sebelumnya, yang ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Ida mengatakan, skema baru upah minimum ini tak akan mempertimbangkan inflasi. "Enggak ada. Tapi pertumbuhan daerah. Karena upah minimum landasannya adalah lingkup minimum yang ada," kata Ida.*(Rikardo)

Artikel Terkait
May Day 2024, Ratusan Ribu Buruh Suarakan 2 Tuntutan Utama
AHY Upayakan Hadirnya Kepastian Hukum Atas Tanah Guna Beri Rasa Aman dan Nyaman
Di Tengah Polemik Penghitungan Suara, Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana Jakarta
Artikel Terkini
Visiting Professor Pandemi: Dunia Harus Siap
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Mendagri Tegaskan Musrenbangnas sebagai Wadah Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah
Masa Depan Pendidikan Era Digital, Tingkatkan Literasi dan Manfaatkan Teknologi
Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Salah Satu Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas