INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/02/2020 10:06 WIB
  • Pakar: Salah Kaprah Indonesia sebagai Negara Maju

  • Oleh :
    • very
Pakar: Salah Kaprah Indonesia sebagai Negara Maju
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto:Beritasatu.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah AS beberapa waktu laku mencabut status Indonesia sebagai Negara Berkembang (Developing Nations). Apakah ini berarti Indonesia telah menjadi Negara Maju?

Sejumlah pejabat dan pihak menganggap dengan pencabutan status tersebut Indonesia telah menjadi Negara Maju (Developed Nations).

Baca juga : Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam

Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana menilai pendapat seperti itu kurang tepat, bahkan salah kaprah.

Dia mengatakan, pencabutan sebagai status Negara Berkembang merupakan kebijakan internal AS dengan tidak memperhatikan kriteria-kriteria umum untuk menentukan sebuah negara sebagai Negara Maju, Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju (Least Developed States).

Baca juga : Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat

“Secara umum kriteria untuk menentukan tiga kelompok negara didasarkan, antara lain, dilihat dari Gross Domestic Product (GDP), Gross National Product (GNP), tingkat industrialisasi dan Income Perkapita,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (27/2).

Dikatakannya, AS sebagai negara yang memiliki kedaulatan tentu dapat membuat berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan tersebut berkaitan dengan perlakuan AS terhadap mitra dagangnya.

Baca juga : Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa

Salah satu kebijakan perdagangan AS tersebut adalah mengelompokkan mitra dagang AS dengan tanpa status dan dengan status sebagai Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju.

Terhadap mitra dagang dengan status Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju ini, pemerintah AS, katanya, memberi perlakuan istimewa atau khusus dibidang perdagangan antar negara.

“Perlakuan istimewa atau khusus ini tentu tidak dinikmati oleh negara-negara yang tidak berada dalam status Negara Berkembang dan Negara Kurang Maju,” ujarnya.

Untuk dipahami dalam kebijakan AS dibidang perdagangan negara-negara yang tidak masuk dalam dua status ini tidak berarti masuk dalam katagori Negara Maju berdasarkan kriteria umum.

“Dalam konteks demikian mengingat Indonesia belum mencapai kriteria umum yang ditentukan untuk menjadi Negara Maju maka suatu kesalahan besar bila pencabutan status Indonesia sebagai Negara Berkembang oleh AS dengan sendirinya menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju,” pungkasnya. (Very)

 

Artikel Terkait
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Tips Memilih Jasa Pengurusan Visa
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas